Breaking News
Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pilkades Sragen

Ada Kades yang Ikut Nyaleg dan Meninggal, 2 Desa di Sragen Ini Tak Bisa Ikut Pilkades Serentak 2023

Dua desa tersebut diperkirakan baru bisa menggelar Pilkades pada tahun 2024 mendatang.

Tribunsolo.com/Ibnu Dwi Tamtomo
Ilustrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Sebanyak 10 desa di Kabupaten Sragen akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2023 ini.

Diperkirakan, sebelum bulan Agustus nanti, sudah dibuka pendaftaran calon kepala desa.

Desa yang akan menggelar Pilkades 2023, yakni Kedungpit (Sragen), Puro (Karangmalang), Jetak (Sidoharjo), Ngrombo (Plupuh), Jambeyan (Sambirejo), Ngandul (Sumberlawang), Sunggingan (Miri), Girimargo (Miri), Doyong (Miri) dan Banyurip (Jenar).

Selain 10 desa tersebut, kini ada 2 desa yang tidak memiliki kepala desa, yakni Krikilan (Kalijambe) dan Desa Bandung (Ngrampal).

Kepala Desa Krikilan mengundurkan diri untuk maju sebagai Bacaleg DPRD Sragen pada Pileg 2024 nanti.

Sedangkan, kepala desa Bandung, Supardi (80) tutup usia dikarenakan sakit pada Sabtu (1/7/2023) lalu.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sragen, Pudjiatmoko mengatakan pelaksanaan Pilkades untuk dua desa tersebut tidak dapat dilaksanakan tahun 2023 ini.

Baca juga: Pilkades Sragen 2024 : Ada 10 Lowongan Kades, Agustus Ditarget Buka Pendaftaran

Baca juga: Daftar Kepala Desa Terpilih di Pilkades Serentak Klaten Gelombang 1 Tahun 2023

Menurutnya, pelaksanaan Pilkades di 2 desa itu belum diajukan pada APBD Sragen 2023.

Dua desa tersebut baru bisa menggelar Pilkades pada tahun 2024 mendatang.

"Istilahnya karena itu belum masuk ke dalam pengajuan anggaran, dimana memakai stimulan APBD, kalau itu susulan tidak mungkin digelar bersamaan 10 desa yang lain," ujarnya kepada TribunSolo.com.

"Biasanya tetap tahun depan, kalau sudah penetapan kan sudah tidak boleh diubah, jadi mungkin tetap tahun berikutnya," tambahnya.

Lebih lanjut, selanjutnya akan ditunjuk PNS Kecamatan untuk mengisi pelaksana tugas dua kepala desa tersebut.

"Desa Bandung nanti tergantung keputusan pimpinan, biasanya kalau ada kades yang meninggal sementara diisi PNS Kecamatan," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved