Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo Uji Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional, Pastikan Tak Ada Kecurangan

Tera ulang merupakan pajak alat timbangan untuk mengecek kecurangan di area jual beli di pasar Tradisional.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com/Anang
Proses Tera Ulang Alat Timbangan di Pasar Jamu Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (11/7/2023). 

Data yang diperoleh TribunSolo.com dari UPTD Metrologi legal Kabupaten Sukoharjo sedikitnya 1.500 buah timbangan diuji tera.

Kemudian dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal menegaskan.

Baca juga: Dua Warga Sukoharjo Rumahnya Kebakaran, Bupati Etik Suryani Beri Bantuan Rehab RTLH

"Barang siapa melakukan pelanggaran UU bersangkutan dipidana penjara maksimal selama 1 tahun atau denda Rp 1 juta," tandasnya.

Ia menambahkan pihaknya belum pernah melakukan tindakan.

Kalau ada pedagang yang curang tidak melakukan tera, kami kasih surat teguran. (*/adv)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved