Info Sukoharjo
Pemkab Sukoharjo Uji Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional, Pastikan Tak Ada Kecurangan
Tera ulang merupakan pajak alat timbangan untuk mengecek kecurangan di area jual beli di pasar Tradisional.
Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com/Anang
Proses Tera Ulang Alat Timbangan di Pasar Jamu Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (11/7/2023).
Data yang diperoleh TribunSolo.com dari UPTD Metrologi legal Kabupaten Sukoharjo sedikitnya 1.500 buah timbangan diuji tera.
Kemudian dalam pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal menegaskan.
Baca juga: Dua Warga Sukoharjo Rumahnya Kebakaran, Bupati Etik Suryani Beri Bantuan Rehab RTLH
"Barang siapa melakukan pelanggaran UU bersangkutan dipidana penjara maksimal selama 1 tahun atau denda Rp 1 juta," tandasnya.
Ia menambahkan pihaknya belum pernah melakukan tindakan.
Kalau ada pedagang yang curang tidak melakukan tera, kami kasih surat teguran. (*/adv)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Info Sukoharjo
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Tegas Tolak Provokasi Saat Pimpin Apel Gabungan, Ada 10 Poin Penting! |
![]() |
---|
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Raih Penghargaan BAZNAS Award 2025, Aksi Nyata Gerakan Zakat di Daerah |
![]() |
---|
Program Sukoharjo Pintar 2025 Segera Bergulir, Ada Beasiswa Kuliah Rp12,5 Juta! Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Pemkab Sukoharjo Raih Penghargaan Smart City, Berhasil Tingkatkan Fasilitas Penyandang Disabilitas! |
![]() |
---|
Kepala BBWS Bengawan Solo Tinjau Desa Pojok dan Dalangan, Tindak Lanjuti Laporan Bupati Sukoharjo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.