Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Info Sukoharjo

Pemkab Sukoharjo Uji Tera Ulang Timbangan di Pasar Tradisional, Pastikan Tak Ada Kecurangan

Tera ulang merupakan pajak alat timbangan untuk mengecek kecurangan di area jual beli di pasar Tradisional.

Penulis: Anang Maruf Bagus Yuniar | Editor: Reza Dwi Wijayanti
Tribunsolo.com/Anang
Proses Tera Ulang Alat Timbangan di Pasar Jamu Nguter, Kabupaten Sukoharjo, Selasa (11/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Menghindari kerugian jual beli, Pemkab Sukoharjo gelar tera ulang timbangan pedagang di sejumlah pasar tradisional.

Tera ulang merupakan pajak alat timbangan untuk mengecek kecurangan di area jual beli di pasar Tradisional.

Salah satunya dilakukan pasar Tradisional Pasar Jamu, Nguter, Kabupaten Sukoharjo.

Baca juga: Jelang Hari Jadi Kabupaten Sukoharjo, Bupati Etik Suryani Resmikan Sukoharjo Expo 2023

Kepala UPTD Metrologi legal Kabupaten Sukoharjo, Ibnu Setiyana mengatakan kegiatan tera ulang timbangan ini dalam rangka sesuai amanat Undang-Undang Metrologi legal.

"Undang-undang Metrologi legal menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk memberikan jaminan kebenaran hasil pengukuran," ujarnya, Selasa (11/7/2023).

Selain itu, ia menuturkan tera ulang timbangan ini diutamakan untuk masyarakat, kepentingan perdagangan.

Kegiatan tera ulang ini dilakukan satu kali dalam setahun di setiap pasar tradisional di Sukoharjo.

"Untuk di Pasar Nguter ini dilaksanakan dua hari, hari ini Selasa (11/7/2023) sampai besok Rabu (12/7/2023)," tutur Ibnu.

Beda dari pasar tradisional di daerah Sukoharjo, Pasar Nguter di laksanakan dua hari sesuai dengan potensi timbangannya.

"Jumlah timbangan terlalu banyak, kita laksanakan selama dua hari," terangnya.

Lebih Lanjut, Ibun menyebut selain di Pasar Nguter, semua pasar tradisional di 12 kecamatan di Kabupaten Sukoharjo juga akan dilaksanakan tera ulang timbangan.

"Di Sukoharjo, pasar Tradisional dari 12 kecamatan mempunyai 27 pasar, sehingga tera ulang bisa dilaksanakan satu minggu sekali," tambahnya.

Dalam uji tera, setiap pedagang dikenakan biaya Rp 45 ribu. Terdiri dari pajak yang masuk ke pemkab senilai Rp 15 ribu dan biaya servis Rp 30 ribu.

"Servis yang di berikan timbangan dibersihkan dan dicat ulang. Servis dilakukan pihak ketiga, sebab pemkab tidak boleh melakukan sendiri," Lanjutnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved