Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Ingatkan Hotel dan Restoran di Karanganyar Soal Pajak, Pemkab Pantau Pakai Alat Pencatatan Pajak

Hotel di Karanganyar diminta untuk menjaga alat pencatatan pajak. Mereka juga diwanti-wanti tidak merusak alat atau memanipulasi.

TribunSolo.com/Mardon Widiyanto
Suasana sosialisasi Pajak Hotel dan Restoran Kabupaten Karanganyar di Pendopo RM Said, Kamis (13/7/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar meminta pemilik usaha Hotel dan Restoran untuk tidak memanipulasi sistem elektronik pencatatan pajak hanya untuk meminimalisasi setoran ke kas daerah.

Pemkab Karanganyar mempersilakan pemilik hotel dan restoran mengajukan keringanan, penghapusan maupun keringanan denda pajak.

Di depan wajib pajak restoran dan hotel, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar, Metty Feriska Rajagukguk meminta untuk Tapping box (alat transaksi elektronik) jangan dirusak, dimanipulasi datanya apalagi diabaikan keberadaannya.

"Itu aset barang milik pemerintah yang tidak murah, perusakan dengan alasan apapun akan disanksi pidana dan dicabut izin usaha, kalau kesulitan membayar pajak, silakan bersurat ke pemda," ucap Metty di pendapa RM Said, rumah dinas Bupati Karanganyar, Kamis (13/7/2023).

Metty mengatakan, sesuai Perda Karanganyar Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Perda Karanganyar Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Restoran, besaran pajak dikenakan 10 persen.

Apabila wajib pajak mengalami kesulitan finansial dipersilakan mengajukan keringanan pokok pajak atau penghapusannya ke Bupati Karanganyar.

Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan penghapusan denda pajak ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar.

Baca juga: 200 Arti Kode Makanan di MPLS 2023 : Apa Itu Ikan Masuk Angin hingga Biskuit Hotel Bintang 5?

"Masa pandemi tahun 2020 sampai 2022, Pemkab Karanganyar menghapuskan denda keterlambatan pajak, padahal Kasda sangat butuh uang namun kita tahu masalah mayarakat lebih pelik," kata Metty.

Ia mengatakan, terkait pengajuan penghapusan denda pajak, keringanan pokok maupun pembebasan pajak, baru akan diproses pada Januari 2024.

Dia menuturkan, selama enam bulan ke depan, wajib pajak tetap menjalankan penarikan reguler.

"Kita masih menyusun regulasi terkait keringanan pajak itu," katanya.

Kepala BKD Kurniadi Maulati mengatakan, dalam sosialisasi pajak restoran dan hotel, di Pendopo RM Said, pihaknya mengundang 190 wajib pajak.

Kurniadi menyebut, pelaku usaha tersebut melaporkan omzetnya rutin tiap bulan.

"Dari jumlah itu, kami sudah memasang 105 alat transaksi elektronik, pada tahun ini akan dipasang lagi 25 unit," ucap Kurniadi.

Dia mengatakan, jumlah PAD dari sektor tersebut Rp 7 miliar dari pajak resto dan Rp 9 miliar dari pajak hotel.

Ia menuturkan ada ketentuan yang harus dilalui sebelum Pemda memberikan keringanan maupun penghapusan pajak.

"Semua yang mengajukan harus diperiksa bagaimana kemampuan keuangannya, jika logis baru diberikan SK pajak sesuai kemampuan," kata Kurniadi. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved