Berita Karanganyar
Ingatkan Hotel dan Restoran di Karanganyar Soal Pajak, Pemkab Pantau Pakai Alat Pencatatan Pajak
Hotel di Karanganyar diminta untuk menjaga alat pencatatan pajak. Mereka juga diwanti-wanti tidak merusak alat atau memanipulasi.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Pemerintah Kabupaten Karanganyar meminta pemilik usaha Hotel dan Restoran untuk tidak memanipulasi sistem elektronik pencatatan pajak hanya untuk meminimalisasi setoran ke kas daerah.
Pemkab Karanganyar mempersilakan pemilik hotel dan restoran mengajukan keringanan, penghapusan maupun keringanan denda pajak.
Di depan wajib pajak restoran dan hotel, Kepala Bagian Hukum Setda Pemkab Karanganyar, Metty Feriska Rajagukguk meminta untuk Tapping box (alat transaksi elektronik) jangan dirusak, dimanipulasi datanya apalagi diabaikan keberadaannya.
"Itu aset barang milik pemerintah yang tidak murah, perusakan dengan alasan apapun akan disanksi pidana dan dicabut izin usaha, kalau kesulitan membayar pajak, silakan bersurat ke pemda," ucap Metty di pendapa RM Said, rumah dinas Bupati Karanganyar, Kamis (13/7/2023).
Metty mengatakan, sesuai Perda Karanganyar Nomor 4 tahun 2010 tentang Pajak Hotel dan Perda Karanganyar Nomor 5 tahun 2010 tentang Pajak Restoran, besaran pajak dikenakan 10 persen.
Apabila wajib pajak mengalami kesulitan finansial dipersilakan mengajukan keringanan pokok pajak atau penghapusannya ke Bupati Karanganyar.
Selain itu, wajib pajak juga dapat mengajukan penghapusan denda pajak ke Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar.
Baca juga: 200 Arti Kode Makanan di MPLS 2023 : Apa Itu Ikan Masuk Angin hingga Biskuit Hotel Bintang 5?
"Masa pandemi tahun 2020 sampai 2022, Pemkab Karanganyar menghapuskan denda keterlambatan pajak, padahal Kasda sangat butuh uang namun kita tahu masalah mayarakat lebih pelik," kata Metty.
Ia mengatakan, terkait pengajuan penghapusan denda pajak, keringanan pokok maupun pembebasan pajak, baru akan diproses pada Januari 2024.
Dia menuturkan, selama enam bulan ke depan, wajib pajak tetap menjalankan penarikan reguler.
"Kita masih menyusun regulasi terkait keringanan pajak itu," katanya.
Kepala BKD Kurniadi Maulati mengatakan, dalam sosialisasi pajak restoran dan hotel, di Pendopo RM Said, pihaknya mengundang 190 wajib pajak.
Kurniadi menyebut, pelaku usaha tersebut melaporkan omzetnya rutin tiap bulan.
"Dari jumlah itu, kami sudah memasang 105 alat transaksi elektronik, pada tahun ini akan dipasang lagi 25 unit," ucap Kurniadi.
Dia mengatakan, jumlah PAD dari sektor tersebut Rp 7 miliar dari pajak resto dan Rp 9 miliar dari pajak hotel.
Ia menuturkan ada ketentuan yang harus dilalui sebelum Pemda memberikan keringanan maupun penghapusan pajak.
"Semua yang mengajukan harus diperiksa bagaimana kemampuan keuangannya, jika logis baru diberikan SK pajak sesuai kemampuan," kata Kurniadi. (*)
Meski Baru Menjabat, Bupati dan Wabup Karanganyar Tak Open House Saat Momen Lebaran: Terkendala Dana |
![]() |
---|
Pembangunan Bendungan Jlantah Karanganyar Akibatkan Hilangkan Satu Dusun |
![]() |
---|
Bikin Kaya Mendadak Warga Karanganyar, Bendungan Jlantah Ini Belum Rampung Dibangun, Kapan Selesai? |
![]() |
---|
Begini Proses Pembangunan Bendungan Jlantah yang Buat Warga Karanganyar Jadi Kaya Mendadak |
![]() |
---|
Dapat Ganti Rugi Proyek Waduk Jlantah Karanganyar, Warga Pakai Uangnya untuk Beli Mobil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.