Bentrok Suporter Persis Solo

Pesan Kapolres Karanganyar Pasca Bentrok Antar Suporter Persis Solo di Karanganyar

Kasus bentrokan antar suporter Persis Solo di depan UNSA diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh suporter Persis Solo yang lain

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Polres Karanganyar merilis dua kasus yang timbul dari bentrokan antar suporter Persis Solo di depan UNSA Karanganyar, di Mapolres Karanganyar, Kamis (13/7/2023). 

"TI diamankan di Jogja, sedangkan DI diamankam Tasikmadu," ungkap Jerrold.

Sementara FC diamankan satu jam setelah terjadinya bentrok yang terjadi pada 1 Juli 2023 lalu itu. 

Tersangka diamankan di wilayah Fly Over Palur. 

DI dan TI dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman sanksi 5 tahun 6 bulan.

Itu setelah mereka terbukti mengakibatkan dua orang mengalami luka. 

Sedangkan FC bakal dijerat pasal 2 Ayat 1 UU darurat  nomor 12 tajun 1951 dengan hukumam penjara 10 tahun.

FC kedapatan membawa senjata tajam berupa pisau dan cutter.

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved