Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sragen

Ketahuan Modif Honda Tiger Jadi CB, Pemuda di Sragen Bongkar Motor di Kantor Polisi

Hobi Modifikasi pria di sragen ini berujung kena tilang. Dia ketahuan memodifikasi honda tiger menjadi CB. Polisi minta dikembalikan.

Istimewa/Polres Sragen
Seorang pria mengelas bodi sepeda motornya karena mesin dan bodinya yang tidak sesuai, usai terjaring razia operasi patuh canti 2023. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Seorang pemuda di Kabupaten Sragen diminta membongkar sepeda motornya di kantor polisi usai terjaring razia. 

Kasat Lantas Polres Sragen, AKP Abipraya Guntur Sulatiasto melalui KBO Satlantas Polres Sragen, Iptu Supriyanto mengatakan, awalnya sepeda motor tersebut terjaring operasi patuh candi 2023 karena memasang knalpot brong. 

Usai diperiksa, ternyata ada ketidaksesuaian mesin dengan bodi sepeda motornya.

"Iya kemarin itu ada, sepeda motor custom, seharusnya sepeda motor Honda Tiger, dimodifikasi jadi CB, kami minta standarkan lagi," katanya kepada TribunSolo.com, Kamis (20/7/2023). 

"Jadi sampai bawa alat ngelas disini (Mapolres Sragen), diminta dicopot, karena mesinnya Tiger, bodinya CB," tambahnya. 

Menurutnya, modifikasi sepeda motor boleh dilakukan, asal misalkan dikendarai dalam lingkup perlombaan.

Baca juga: Cara Mengurus Tilang Elektronik di Sukoharjo, Bisa ke Kantor Satlantas: Ambil Surat Tilang Fisik

Sedangkan, ketika berkendara di jalan umum, sebaiknya tidak mengendarai sepeda motor hasil modifikasi atau custom karena tidak diketahui batas keamanannya. 

Selama 11 hari operasi patuh candi 2023, sudah ada 201 sepeda motor yang diangkut ke Mapolres Sragen.

"Yang jelas bagi pelanggar knalpot tidak standar pabrik atau knalpot brong, kita beri sanksi, sepeda motor juga tahan, walaupun ada STNK-nya, tapi tetap kita tahan sepeda motornya," jelasnya. 

"Karena ini bagian upaya kami, kami paksa agar supaya situasi Sragen ini jadi kondusif, jauh dari kebisingan knalpot brong," sambungnya. 

Setelah selesai mengikuti proses persidangan, pelanggar lalu lintas dapat kembali mengambil sepeda motornya. 

Namun, dengan syarat wajib mengganti knalpot brong dengan knalpot standar pabrik. 

Sementara itu, knalpot brong yang telah dicopot akan disita polisi dengan membuat surat keterangan.

"Kalau kita kembalikan, nanti dipasang lagi, pada dasarnya kedua belah pihak saling memahami," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved