Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Sukoharjo

Cara Mengurus Tilang Elektronik di Sukoharjo, Bisa ke Kantor Satlantas: Ambil Surat Tilang Fisik

Bagaimana cara mengurus tilang ETLE di Sukoharjo. Polres Sukoharjo memberikan kisi-kisinya. Pelanggar harus ke kantor Satlantas Polres Sukoharjo.

TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ilustrasi Tilang ETLE. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf

TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Banyak masyarakat yang masih bingung bagaimana cara mengurus tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Sebab, pelanggar hanya mendapatkan surat pemberitahuan jika dirinya melanggar. 

Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Betty Nugroho mengatakan, cara mengurus tilang ETLE ini berbeda dengan tilang manual. 

Sebab, pelanggar yang terkena tilang ETLE direkam dengan kamera. 

Biasanya mereka yang terkena tilang ETLE ini akan mendapatkan pemberitahuan. 

Dalam surat pemberitahuan itu ada nomor WA yang tercantum. 

Pelanggar bisa menghubungi nomor itu.

Baca juga: Sudah Terpasang, Kamera ETLE Statis di Alun-alun dan Pilangsari Sragen Belum Juga Berfungsi, Kenapa?

"Setelah menerima surat konfirmasi dari petugas, pelanggar harus melakukan konfirmasi melalui nomor wa yang tercantum," terangnya. 

Pelanggar diberi waktu tujuh hari untuk melakukan konfirmasi tersebut.

Selanjutnya, jika pelanggar mengakui bahwa benar melakukan pelanggaran melalui konfirmasi diminta untuk datang ke kantor polisi tepatnya di unit Satlantas Polres Sukoharjo.

"Pelanggar diminta untuk hadir di Kantor Satlantas Sukoharjo untuk mendapatkan surat tilang berbentuk fisik," lanjutnya. 

Namun, jika pelanggar tidak konfirmasi selama waktu tujuh hari maka STNK pelanggar akan di blokir pihak kepolisan. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved