Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Warga Adukan Kades di Sragen

Polemik Kisah Asmara Pak Kades dan Bu A di Sragen, Sempat Dimediasi di Kecamatan, Berakhir Buntu

Mediasi itu digelar pada 10 Juli 2023 lalu dan dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pak Kades dan A sendiri.

TribunSolo.com/Aji Bramastra
Ilustrasi kisah asmara terlarang antara Kades dan warganya di Sragen 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Polemik hubungan antara Bu A (42) dengan Pak Kepala Desa (Kades) di Sragen ternyata sempat dimediasi di kecamatan.

Dimana, Pak Kades tersebut merupakan salah satu Kepala Desa di Kecamatan Kedawung.

Kepada TribunSolo.com, A menceritakan mediasi yang digelar pada 10 Juli 2023 lalu itu dihadiri langsung oleh Camat, Kapolsek, Pak Kades dan A sendiri.

Menurut A, mediasi tersebut tidak ada titik temu.

Yang mana, Pak Kades menawarkan akan diberi sejumlah uang.

Namun, hal tersebut ditolak oleh A, lantaran pengorbanannya selama ini tidak bisa lagi dihitung dengan materi.

Baca juga: Kisah Asmara Terlarang Warga Sragen dengan Kades : Sama-sama Berkeluarga, Jalin Hubungan Sejak 2018

Baca juga: BREAKING NEWS : Warga Sragen Adukan Kades ke Inspektorat karena Urung Dinikahi

Melainkan, A bersikukuh agar Pak Kades untuk menikahinya.

"Mediasi di Kecamatan tidak ada titik temu, dari pihak Pak Kades akan memberikan ganti berupa materiil, tapi saya tidak mau, saya mau diberi uang berapa, berapapun saya sudah punya," katanya kepada TribunSolo.com, Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Camat Kedawung, Endang Widayanti membenarkan pelaksanaan mediasi tersebut.

Endang juga menyatakan hal senada, dimana mediasi tersebut tidak menemukan solusi untuk kedua belah pihak.

"Iya benar, beberapa waktu lalu, saya dengan Pak Kapolsek, melanjutkan permintaan Bu A, warga kami karena tugasnya Camat adalah melayani warga, intinya Bu A minta dimediasi dengan salah satu kepala desa kami, kaitannya hubungan asmara," jelasnya.

"Akan tetapi hasil dari mediasi kemarin, karena tuntutan Bu A ini diluar ranah kewenangan kami, maka kami tidak bisa memutuskan," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved