Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

Harapan Fraksi PDIP soal Benteng Vastenburg : Gibran Tuntaskan Kembali Kepemilikan ke Pemkot Solo

Gibran diharapkan bisa melanjutkan perjuangan yang dilakukan dua pendahulunya, Joko Widodo (Jokowi) dan FX Hadi Rudyatmo perihal Benteng Vastenburg.

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Tribunsolo.com/Adi Surya Samodra
Benteng Vastenburg Benteng Vastenburg yang bakal menjadi venue Puncak Harlah ke-63 PMII, Jumat (23/6/2023). Benteng ini berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Kedung Lumbu, Kecamatan Pasar Kliwon, Kota Solo 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka diharapkan bisa melanjutkan perjuangan yang dilakukan dua pendahulunya, Joko Widodo (Jokowi) dan FX Hadi Rudyatmo perihal Benteng Vastenburg.

Sejumlah lahan di bangunan yang didirikan tahun 1745 tersebut saat ini telah disita Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Itu tidak lepas dari kasus korupsi jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo, YF Sukasno mengatakan Gibran bisa melanjutkan perjuangan yang dulu sempat dilakukan Jokowi dan Rudy.

Salah satunya dengan tidak menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) meski sejak zaman Jokowi sebagai Wali Kota, Kasno masih ingat ada sembilan pihak yang telah memegang HGB.

Baca juga: 4 Pemdes di Sukoharjo Jaga Ketat Aset Benny Tjokro Yang Disita :  Agar Tidak Diperjualbelikan

"Saya masih ingat karena ini cagar budaya maka tidak mudah untuk membangun atau membuat apapun di kawasan benteng," terang Kasno saat dikonfirmasi, Jumat (28/7/2023).

"Saya masih ingat waktu Wali Kota Pak Jokowi karena ini ada HGB (Hak Guna Bangunan), zaman saya dulu waktu jadi Ketua Dewan dan Wali Kotanya Pak Jokowi kalau tidak salah ini ada 9 HGB tapi perkembangannya saya tidak tahu," tambahnya.

"Dan waktu itu pak Jokowi menyampaikan kita tidak akam terbitkan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Jadi itu suatu tekad dari Pak Jokowi untuk mengamankan kawasan benteng yang sudah jadi cagar budaya. Dulu isunya akan dibangun hotel tingkat sepuluh jadi pak Jokowi konsen pada waktu itu, ya jadi tidak ada bangunan," jelasnya.

Bahkan zaman FX Rudy menjadi Wali Kota Solo, Ketua DPC PDIP itu disebut Kasno melanjutkan perjuangan pendahulunya.

Tidak hanya itu saja, FX Rudy juga akhirnya bisa memenangkan sejumlah titik di kawasan Benteng Vastenburg salah satunya yang kini jadi Galabo dan Mal Pelayanan Publik.

Baca juga: Perburuan Aset Benny Tjokro Belum Selesai, Kejagung Siap Terima Laporan dari Masyarakat Solo Raya

"Dan kemudian dilanjut oleh Pak FX Rudy saat jadi Wali Kota dan konsisten meneruskan kebijakan ini bahkan beliau berusaha sampai bisa mendapatkan hibah dua (titik) yang bank dan selatannya itu dan juga mendapatkan kunci (akses) pengelolaan dari kementerian. Jadi sekarang even di benteng tidak usah izin ke sana ke mari," ungkap Kasno.

"Dan beliau tetap melanjutkan upaya untuk tidak menerbitkan IMB yang sekarang istilahnya berubah menjadi PBG. Jadi siapapun pemiliknya kawasan Benteng Vastenburg ini sulit didirikan bangunan," imbuhnya.

Kini ketika tampuk Wali Kota Solo di tangan Gibran, Kasno juga berharap agar Pemkot Solo bisa kembali mendapatkan kawasan yang kini disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat atas kasus korupsi PT jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.

"Harapannya nanti Mas Gibran, Mas Wali Kota untuk bisa menuntaskan kembali kepemilikan ke Pemerintah Kota, dikelola sepenuhnya. Nantinya HGB-nya jadi Pemkot dan bisa jad HP (Hak Pengelolaan)," kata dia.

Ia pun mengaku cukup beruntung karena mengetahui perjalanan sengketa yang terjadi di kawasan Benteng Vastenburg.

"Jadi tahapannya saya cukup beruntung bisa mendampingi tiga Wali Kota, Pak Jokowi, Pak Rudy dan Mas Gibran," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved