Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro
2 Langkah Pemkot Solo Akuisisi Aset Sitaan di Benteng Vastenburg : Gibran Kirim Surat ke Kejagung
Langkah akusisi lima bidang tanah Benteng Vastenburg yang disita Kejagung tengah disiapkan Pemkot Solo.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Langkah akusisi lima bidang tanah Benteng Vastenburg yang disita Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah disiapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.
Bidang-bidang tanah tersebut disita terkait kasus korupsi Jiwasraya dengan terpidana Benny Tjokrosaputro.
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengatakan Pemkot Solo berupaya menyurati Kejagung sebagai cara mendapatkan aset sitaan tersebut.
Bukan tanpa alasan, karena kawasan Benteng Vastenburg selama ini memang menjadi salah satu lokasi untuk mengadakan kegiatan-kegiatan yang bersifat kemasyarakatan.
Baca juga: Benteng Vastenburg Disita Kejaksaan, Gibran Pastikan Even Tetap Berjalan: Tidak Terganggu
“Tenang saja, warga dan masyarakat masih bisa menggunakan sebagai public space, event juga berjalan seperti biasa," terang Gibran usai bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo, DB Susanto, Senin (31/7/2023).
"Kami akan segera bersurat untuk (akuisisi) itu,” tambahnya.
Ada dua cara yang sedianya bisa dilakukan oleh Pemkot Solo untuk bisa mengakuisisi lima aset sitaan Kejari Jakarta Pusat di kawasan Benteng Vastenburg tersebut.
Dua cara itu antara lain dengan melakukan pengajuan hak pengelolaan lewat BPN atau permohonan hibah aset melalui pengajuan yang bisa dilakukan oleh bagian aset Pemkot Surakarta.
Gibran pun juga mengupayakan untuk bisa mendapatkan aset sitaan Kejari Jakpus tersebut dengan mengirim surat permohonan.
Namun belum diketahui surat tersebut dimaksudkan untuk apa.
Baca juga: Jawaban Gibran Soal Pengambilalihan Benteng Vastenburg ke Pemkot Solo: Kita Ikuti Proses Hukum
“Ya kami akan bersurat dulu, ditunggu wae. Pokoke kita lalui saja semua prosesnya ya, tenang aja," ucap Gibran.
"Apakah bisa diartikan menuju akuisisi? Intine biar berproses kabeh sek, nanti mau dilelang atau dihibahkan kita lalui saja prosesnya ya. Tenang aja,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, D.B. Susanto menjelaskan kini terkait izin penggunaan Benteng Vastenburg haruslah melalui pihaknya sesuai aturan yang berlaku.
Namun demikian, DB Santoso menerangkan pihaknya tidak akan mempersulit perizinan penggunaan Benteng Vastenburg bila untuk kegiatan masyarakat.
“Untuk sementara ini jika nantinya ada kegiatan yang membutuhkan atau mempergunakan untuk kegiatan yang sifatnya kemasyarakatan nanti melalui kami (pengajuan untuk penggunaaan suatu kegiatan),” jelas DB Susanto saat dikonfirmasi.
(*)
Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro
Aset Benny Tjokrosaputro
Benny Tjokrosaputro
Benteng Vastenburg
Gibran Rakabuming Raka
Kejaksaan Agung
Aset Benny Tjokrosaputro di Wonogiri, Ada di Paranggupito: Lokasi di Sekitar Pantai |
![]() |
---|
Pemetaan Aset Benny Tjokro di Paranggupito: Tak Ganggu Revitalisasi Pantai Sembukan dan Klotok |
![]() |
---|
Harapan Fraksi PDIP soal Benteng Vastenburg : Gibran Tuntaskan Kembali Kepemilikan ke Pemkot Solo |
![]() |
---|
Di Balik Penyitaan Benteng Vastenburg Gegara Kasus Benny Tjokro : Pernah Ada Rencana Hotel Bintang 5 |
![]() |
---|
4 Pemdes di Sukoharjo Jaga Ketat Aset Benny Tjokro Yang Disita : Agar Tidak Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.