Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Kejaksaan Sita Aset Benny Tjokro

Aset Benny Tjokrosaputro di Wonogiri, Ada di Paranggupito: Lokasi di Sekitar Pantai

Tanah milik Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro ada di sekitar pantai. Kini tanah itu sedang dipetakan.

TribunSolo.com/Erlangga Bima Sakti
Proses revitalisasi di area Pantai Sembukan dan Pantai Klotok. Tanah disekitar pantai ini diketahui ada aset milik Benny Tjokro. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Erlangga Bima Sakti 

TRIBUNSOLO.COM, WONOGIRI - Terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro memiliki tanah di Kecamatan Paranggupito, Wonogiri

Tanah tersebut kini sedang dilakukan pemetaan oleh pihak terkait. 

Hal ini dibernarkan oleh Camat Paranggupito, Catur Susilo Prono. 

Dia mengatakan, pengukuran tanah milik Benny Tjokrosaputro ini ada disekitar pantai. 

Menurutnya proses pemetaan itu tak menghambat proses revitalisasi Pantai Sembukan dan Pantai Klotok. 

Catur menuturkan, tanah yang diukur itu tidak termasuk area Pantai Sembukan dan Klotok.

Sebab, tanah di dua pantai itu adalah aset desa.

"Itu tanah yang dibeli adalah tanah warga masyarakat," kata dia.

Baca juga: Pemetaan Aset Benny Tjokro di Paranggupito: Tak Ganggu Revitalisasi Pantai Sembukan dan Klotok 

Petakan Tanah Benny

Kejagung mengendus aset milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro di Kecamatan Paranggupito, Wonogiri

Beberapa waktu lalu, tim Kejagung melakukan pemetaan dan pengukuran tanah di tiga desa yang ada di Kecamatan Paranggupito, yakni Desa Paranggupito, Desa Gudangharjo dan Desa Gunturharjo. 

Adapun tanah yang diukur dan dipetakan itu berada di sekitaran pantai.

Namun dipastikan tanah yang diukur tidak termasuk Pantai Sembukan dan Pantai Klotok yang mana saat ini sedang direvitalisasi. 

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo, memastikan proses revitalisasi dua pantai itu tidak terdampak dengan kegiatan pemetaan aset Benny Tjokrosaputro oleh pihak-pihak terkait. 

"Kalau pantai (Sembukan dan Klotok) itu tanah kas desa. Legalitasnya sudah terpenuhi, sudah clear," kata dia, belum lama ini. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved