Viral
Kronologi Pejabat Rumah Sakit di Makassar Tampar Bocah 3 Tahun, Karier Kandas Gara-gara Pion Catur
Sebuah video yang memperlihatkan seorang dokter menampar balita usia tiga tahun hingga jatuh ke lantai, viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Salah satu jabatan penting yang pernah diemban oleh Makmur ialah kepala rumah sakit di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulsel.
Usai pensiun, karir Makmur tidaklah redup. Dia kemudian dipercayakan menduduki jabatan sebagai wakil direktur (Wadir) Rumah Sakit Umum (RSU) Bahagia Makassar.
"Dia benar pak dokter MR ini wakil direktur di RSU Bahagia Makassar kurang lebih empat bulan (menjabat). Dia sudah tidak memiliki surat izin praktek (SIP) akan tetapi di rumah sakit beliau memiliki jabatan struktural yang mengurusi hanya bagian manajemen, tidak melayani pasien," ucap Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin.
Baca juga: Viral Santriwati di Magetan Bawa Airsoft Gun, Ponpes Ungkap Fakta Sebenarnya, Ada Peran EO dari Solo
Berujung dipecat
Karir Makmur pasca pensiun tidak lah mulus, ia pun tersandung masalah hukum usai video viralnya melakukan aksi pemukulan terhadap balita berusia tiga tahun.
Tak hanya tersandung hukum, Makmur yang baru empat bulan menjabat sebagai orang nomor dua di jajaran RSU Bahagia Makassar harus tegar usai diberikan sanksi tegas dengan pemecatan.
Konsultan Hukum RSU Bahagia Makassar Muhammad Fakhruddin mengatakan, langkah tegas pemecatan yang dilakukan jajaran direksi RSU Bahagia Makassar itu diambil setelah melakukan rapat internal, pada Minggu (30/7/2023).
"Pihak rumah sakit sudah melakukan rapat internal jam 14:00 Wita, siang. Diputuskan, pihak rumah sakit mengambil sikap tegas memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya beserta statusnya sebagai pegawai rumah sakit," kata Fakhruddin saat diwawancarai awak media di RSU Bahagia Makassar.
Kata Fakhruddin, pemberhentian secara tidak hormat terhadap Makmur sudah sesuai dengan aturan yang berlaku di RSU Bahagia Makassar.
"Ya diberhentikan langsung karena ketentuan di rumah sakit ini diatur bahwa setiap karyawan yang terlibat kasus hukum maka wajib diberhentikan oleh pihak rumah sakit," tegasnya.
Polisi Masih Lakukan Penyelidikan
Sementara itu, Sat Reskrim Polrestabes Makassar telah menerima laporan orangtua korban atas kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak.
Untuk saat ini, kasus itu masih proses penyelidikan polisi. Bukti hasil visum dan beberapa keterangan saksi juga telah dikantongi.
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Makassar Iptu Alim Bachri mengatakan, berdasarkan laporan yang dibuat ayah korban. Balita malang itu mengalami luka dibagian bibir akibat benturan.
"Saat jatuh wajah nya (korban) terkena kursi dan menyebabkan luka di bagian bibir, sementara masih proses pendalaman," ucapnya.
(Kompas.com)
| Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
|
|---|
| Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
|
|---|
| Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
|
|---|
| Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
|
|---|
| Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.