Viral
Pengakuan Dokter Makmur Setelah Viral karena Aniaya Balita di Makassar : Saya Tidak Ada Niat
Video aksi kekerasan dr Makmur terhadap balita itu sebelumnya viral di media sosial.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Eks Wakil Direktur Pelayanan RSU Bahagia, dr Makmur, buak suara soal aksinya menjitak kepala balita hingga tersungkur.
Video aksi kekerasan dr Makmur terhadap balita itu sebelumnya viral di media sosial.
Imbasnya, Makmur ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Senin (31/7/2023) siang.
Baca juga: Kronologi Pejabat Rumah Sakit di Makassar Tampar Bocah 3 Tahun, Karier Kandas Gara-gara Pion Catur
Makmur mengaku dia sangat menyesali perbuatannya.
Dirinya juga meminta maaf kepada keluarga sang anak inisial MAV (3) dan ayahnya Agung (27).
"Jadi (saya) atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban," ucap Makmur.
Makmur mengaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan MAV dan ayahnya Agung.
"Termasuk keluarga juga dari Sinjai. Jadi sebenarnya keluarganya dia juga masih ada (hubungan) keluarga. Kan kalau di Sinjai itu tetangga," ujarnya.
Baca juga: Viral Video Diduga Aktivitas Aliran Sesat di Bandung, Sejumlah Orang Seolah Menari, Ini Kata Polisi
Makmur sendiri tak menyangka videonya viral di berbagai platform media sosial.
Padahal kata Makmur, kasus itu tergolong bukan kasus luar biasa.
"Sebenarnya ini kasus sangat kecil, tetapi luar biasa eksposenya keluar," sebutnya.
Dirinya memastikan tidak ada niat untuk berlaku kasar terhadap MAV.
"Saya tidak ada niat, tidak ada rencana sesuai dengan sangkaan polisi," ucap mantan Direktur RSUD Selayar ini.
Baca juga: Viral Video Diduga Aktivitas Aliran Sesat di Bandung, Sejumlah Orang Seolah Menari, Ini Kata Polisi
Di Polrestabes Makassar, Makmur bungkuk di depan pimpinan Polrestabes.
Diketahui, Makmur terekam kamera CCTV warkop Nonna menjitak kepala anak berumur tiga tahun inisial MAV, hingga tersungkur.
Aksi kekerasan itu dipertontonkan Makmur lantaran merasa diganggu saat main catur di warkop Nonna, Jl Anggrek Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Kamis lalu.
Ayah MAV, Agung (27) pun melaporkan tindakan kekerasan Makmur ke Polrestabes Makassar.
Baca juga: Fahmi Husaeni Pengantin yang Sempat Viral Segera Nikah Lagi, Sosok Wanita Bikin Syok Dedi Mulyadi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar pun menetapkan Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan.
"Yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan dilakukan subuh tadi," kata Kanit PPA Polrestabes Makassar, Iptu Alim Barhi, SE kepada tribun, Senin (31/7/2023) siang.
Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," ujar Iptu Alim Barhi.
Penetapan tersangka itu, lanjut Alim Barhi, berdasarkan hasil visum luka lecet yang dialami MAV.
"Alat bukti, surat visum et repertum terhadap korban," ucapnya.
Namun demikian, Makmur tidak ditahan karena ancaman hukuman yang dipersangkakan di bawah kurungan lima tahun penjara.
(*)
| Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
|
|---|
| Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
|
|---|
| Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
|
|---|
| Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
|
|---|
| Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Makmur-sesuai-menjalani-pemeriksaan-sebagai-tersangka.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.