Berita Nasional

Ketua MAKI Soal Soroti Kecerobohan-kecerobohan KPK dalam Kasus Korupsi Kepala Basarnas

Ketua MAKI, Boyamin Saiman soroti kecerobohan KPK dalam penetapan tersangka kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas.

Tayang:
TribunSolo.com
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat ditemui di Kota Solo, (31/7/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyoroti sejumlah kecerobohan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan dua anggota TNI salah satunya Marsekal Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Basarnas, Senin (31/7/2023) malam.

Menurut Boyamin, KPK disebutnya melakukan sejumlah kecerobohan dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut.

Lebih lanjut menurut Boyamin, tindakan KPK saat mengumumkan terkait penetapan tersangka kepada dua anggota TNI merupakan kesalahan fatal.

"Ya saya memandang tiga hal dan akan saya lakukan tiga hal. Bahwa ini sumber dari KPK sendiri karena kecerobohannya dalam menangani perkara yang melibatkan sipil dan militer ini. Dia (KPK) sudah gagal, pernah gagal tapi tidak belajar," jelas Boyamin saat ditemui di Hotel Alila, Solo, Senin (317/2023) malam.

Baca juga: Heboh Wakil Ketua KPK Follow Akun Porno, Nurul Ghufron Membantah : Saya Dianugerahi Istri Cantik

Kegagalan KPK itu tidak lain karena terdapat dua anggota TNI yang terseret kasus ini.

"Gagalnya dimana? Bahwa pada saat pengumuman konpers oleh Pak Alex Marwata itu mengumumkan tersangkanya dari TNI 2 orang, belakangan bahkan diakui belum ada surat perintah penyidikan dari dua orang ini. Padahal menurut saya mereka tidak berwenang menetapkan sendiri sebagai tersangka dari pihak militer," tambah Boyamin.

Pria asal Ponorogo ini menjelaskan bahwa seharusnya penetapan tersangka yang berasal dari institusi TNI bukanlah wewenang KPK.

"Harusnya ada dua sebenarnya, satu tim gabungan koneksitas kepalanya atau atasannya itu KPK atau diserahkan kepada POM TNI, baru ditetapkan tersangka," tegas Boyamin.

Baca juga: Kronologi Polemik TNI-KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Berujung Minta Maaf

Boyamin menggambarkan, harusnya KPK belajar dari Kejaksaan Agung yang juga pernah bersenggolan dengan TNI terkait kasus korupsi.

"Kejaksaan Agung juga sudah belajar dengan kasus itu zaman Ginanjar Kartasasmita dijadikan tersangka dan tidak pernah dibawa ke sidang karena terbentur koneksitas akhirnya sampai kadaluarsa. Loloslah Ginanjar karena tidak pernah dimintai pertanggungjawaban secara hukum atas penetapan tersangka itu," urai Boyamin.

"Nah Kejaksaan Agung belajar dari situ kemudian membentuk surat kemudian membentuk surat keputusan bersama tahun 2020 kemarin antara Jaksa Agung panglima TNI dan menteri pertahanan untuk membentuk tim tetap," tambahnya.

Seperti kasus dugaan korupsi tunjangan wajib perumahan yang kerugiannya mencapai hampir Rp 400 miliar yang langsung ditangani oleh TNI AD dan tersangkanya dinyatakan bersalah oleh pengadilan pertama.

Baca juga: Datangi KPK, Forum Peduli UNS Serahkan Bukti Dugaan Korupsi Rektor UNS

Tidak hanya itu saja, bahkan kasus satelit Kementerian Pertahanan yang juga melibatkan TNI pun bisa dipakai pembelajaran oleh KPK menurut Boyamin.

Lebih lanjut Boyamin pun mengapresiasi tindakan tegas TNI dalam menyikapi insiden yang melibatkan anggotanya yang juga duduk di kelembagaan Basarnas.

Sementara itu Boyamin juga menyoroti kecerobohan yang dilakukan oleh KPK terkait kasus dugaan korupsi Kepala Basarnas ini.

"Saya beri apresiasi tertinggi kepada pom TNI karena responsibility itu. Sementara KPK polemik dengan kecerobohannya, ketidakprofesionalnya. Dan kemudian hari ini saya lebih tertawa lucu lagi memberitakan memberi sumber berita dan menampilkan foto-foto karangan bunga berkaitan dengan tetangga sebelah dan tetangga itu dianggap mereka sebagai teror," tutupnya.

(*)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved