Berita Nasional
MAKI Siapkan 3 Langkah Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Oleh KPK
Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan tempuh tiga langkah terkait hebohnya penetapan tersangka oleh KPK kepada Kepala Basarnas.
Penulis: Tribun Network | Editor: Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya akan menempuh tiga langkah untuk menyikapi apa yang terjadi antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI usai Kepala Basarnas, Marsekal HA ditetapkan sebagai tersangka kasus penyuapan.
Boyamin mengatakan setidaknya tiga langkah tersebut akan dijalankan oleh pihaknya mulai Rabu besok.
Salah satunya disebut Boyamin, MAKI akan melaporkan KPK ke Dewan Pengawas atas dugaan kode etik berat.
"MAKI akan melakukan tiga langkah satu hari Rabu akan melapor ke Dewan Pengawas atas dugaan kode etik bahkan kode etik berat karena penetapan tersangka tidak ada wewenangnya dan tidak ada sprindiknya. itu bisa pelanggaran HAM. Masak selaku pimpinan KPK seperti itu tidak paham. Harusnya kan dia menghentikan dengan cara tadi diumumkan diduga bahwa yang menerima itu adalah dari TNI dan kami serahkan kepada TNI," ujar Boyamin Saiman saat ditemui di Solo, Senin (31/7/2023).
Baca juga: Ketua MAKI Soal Soroti Kecerobohan-kecerobohan KPK dalam Kasus Korupsi Kepala Basarnas
Pria asal Ponorogo Jawa Timur itu pun menjelaskan bahwa dalam penetapan tersangka kasus yang menyeret Kepala Basarnas oleh KPK diduga menyalahi kode etik yang berlaku.
"Bukan menetapkan tersangka diumumkan itu dugaan pelanggaran kode etik jadi saya akan melaporkan ke dewan pengawas biar ini dibuka semua, apa yang terjadi di KPK dalam polemik Basarnas itu biar dibuka oleh dewan pengawas yang berwenang kan itu kalau kita kan bisa saja menuduh tapi belum tentu bener tujuan saya maka saya serahkan kepada dewan pengawas kalau memang mereka melanggar kode etik diberi sanksi kalau memang ternyata nggak dan bener ya dijelaskan bahwa sudah benar apa yang sudah dilakukan oleh pimpinan KPK," tambah Boyamin.
Tidak hanya melaporkan ke Dewan Pengawas, Boyamin juga menegaskan MAKI akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan terhadap KPK.
Laporan praperadilan terhadap KPK itu juga diakui Boyamin berdasarkan penetapan tersangka yang tidak sah.
Baca juga: Heboh Wakil Ketua KPK Follow Akun Porno, Nurul Ghufron Membantah : Saya Dianugerahi Istri Cantik
"Kedua Saya akan tetap mengajukan dugaan praperadilan kepada KPK atas penetapan tersangka yang tidak sah tadi." terang Boyamin.
Bukan tanpa alasan, menurut Boyamin hal itu sebagai salah satu cara menguji ketegasan Dewan Pengawas KPK apakah akan tegas mengawasi lembaga pemberantas korupsi tersebut.
"Akan saya uji di pengadilan supaya juga dibuka datanya apa kan belum tentu saya juga bisa mengandalkan dewan pengawas bisa saja ditutup-tutupi. Makanya saya akan gugat ke pengadilan KPK sebagai penetapan tersangka tidak sah tadi kan itu sama dengan dihentikan penyidikannya. Ternyata tidak diteruskan kemudian diserahkan ke pom TNI maka akan saya gugat di pra pengadilan," sambungnya.
Dan langkah terakhir yang akan ditempuh MAKI adalah dengan menyurati POM TNI dan Jaksa Agung.
Baca juga: Kronologi Polemik TNI-KPK Terkait Kasus Dugaan Suap di Basarnas, Berujung Minta Maaf
Langkah tersebut diakui Boyamin agar kedua lembaga ini memerintahkan tim tetap yang sudah terbentuk atas kerja sama dua lembaga itu untuk turun tangan atas kasus dugaan penyuapan Kepala Basarnas.
"Langkah ketiga saya akan menyurati kepada POM TNI dan kepada jaksa agung untuk menggunakan tim tetap yang sudah ada di kejaksaan agung yang itu Jaksa Agung muda pidana militer karena sudah punya pengalaman maka pom TNI tinggal menyerahkan kepada kejaksaan agung untuk diproses dan kemudian dibawa ke auditorium bersama gabungan tim hakimnya pun juga koneksitas jadi ada Hakim militer ada Hakim sipil. Sebagaimana dalam dua kasus sebelumnya tunjangan wajib tunjangan wajib Perumahan dan satelit Kementerian Pertahanan," pungkas Boyamin.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/Ketua-Masyarakat-Anti-Korupsi-Indonesia-MAKI-Boyamin-Saiman.jpg)