Berita Nasional
MAKI Soroti Sikap Pimpinan KPK Atas Kasus Dugaan Penyuapan Kepala Basarnas
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) soroti tindakan pimpinan KPK dalam insiden penetapan tersangka Kepala Basarnas atas kasus dugaan penyuapan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Andreas Chris Febrianto
TRIBUNSOLO.COM - Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku cukup terkejut dengan langkah yang diambil oleh pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) dalam kasus dugaan penyuapan yang menyeret Kepala Basarnas, Marsekal Madya (Marsdya) HA.
Dalam hal ini bahkan Boyamin meyakini KPK telah melanggar Undang-undang KPK sendiri.
Tidak sampai di situ saja, Boyamin mengatakan bahwa pimpinan KPK melanggar UU KPK Nomor 30 tahun 2002 yang telah diperbarui dengan UU KPK Nomor 19 tahun 2019.
"Ya melanggar Undang-undang KPK sendiri nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang kemarin diperbarui direvisi nomor 19 tahun 2019 saya sampai hafal pasal 40 sampai 44 itu apabila ada tindak pidana korupsi penyelidik melapor kepada pimpinan KPK. Pimpinan KPK bisa meneruskan bisa menyerahkan kepada pihak berwenang. Kalimatnya begitu," terang Boyamin Saiman saat ditemui di Solo, Senin (31/7/2023) malam.
Baca juga: MAKI Siapkan 3 Langkah Terkait Penetapan Tersangka Kepala Basarnas Oleh KPK
Menurut Boyamin, semua tindakan yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik KPK pastilah dilaporkan ke pimpinan dan harus mendapat izin terlebih dahulu.
"Nah apapun tindakan dari penyelidik dan penyidik tersebut sudah pasti atas sepengetahuan dan seizin pimpinan KPK. Jadi nggak ada ceritanya kesalahan anak buah itu itupun kalau ada salah itu tetap jadi tanggung jawab pimpinan KPK karena pimpinan KPK yang harusnya mengawasi dan meng-hire dan seluruhnya perintah pimpinan KPK untuk melakukan ini itu untuk persetujuan," sambungnya.
Oleh karena itu menurut Boyamin, tindakan Pimpinan KPK menyalahkan anak buahnya dalam kasus penetapan tersangka dugaan penyuapan yang menyeret Kepala Basarnas itu sangat tidak tepat.
"Jadi kalau kemudian menyalahkan anak buah itu betul-betul pimpinan KPK yang tidak tahu undang-undang yang mendasari dia dipilih. Karena di situ jelas satu kepemimpinan itu jelas di 5 pemimpin itu," ujar sosok yang juga seorang pengacara tersebut.
Baca juga: Ketua MAKI Soal Soroti Kecerobohan-kecerobohan KPK dalam Kasus Korupsi Kepala Basarnas
Setidaknya ada dua yang menjadi sorotan Boyamin terkait insiden KPK dan TNI dalam kasus dugaan penyuapan kali ini.
Pertama menurut Boyamin, KPK merupakan lembaga yang otoritas penuhnya ditangan pimpinan dan kelembagaannya bersifat kolektif kolegial.
"Semua tindakan KPK adalah sepenuhnya otorisasi pimpinan. Kedua kolektif kolegial. Nah kesannya kemarin sendiri-sendiri. Pak Alex Marwata mengumumkan sendiri habis itu seperti diralat oleh Pak Tanak bahwa itu kesalahan anak buah habis itu Pak Firly meralat lagi bahwa itu tanggung jawab pimpinan setelah babak belur di hatam sana-sini kemudian diambil alih seakan-akan ini tanggung jawab pimpinan KPK," tambah Boyamin.
Apa yang terjadi di KPK saat ini disebut Boyamin menjadi cermin kondisi kelembagaan di dalamnya yang ia sebut tidak profesional.
"Jadi akhirnya memang inilah wajah pimpinan KPK periode ini yang betul-betul tidak profesional dalam melihat persoalan ini," tutup Boyamin.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/solo/foto/bank/originals/koordinator-maki-boyamin-saiman.jpg)