Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Fakta Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Fatwa MUI Jadi Salah Satu Alat Bukti

Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) tersebut kini berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Instagram @kepanitianalzaytun
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang jadi tersangka. 

TRIBUNSOLO.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) tersebut kini berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca juga: 29 Tanaman yang Disebut di Al-Quran Bakal Ada di Masjid Sheikh Zayed: Dari Zaitun, Tin, Hingga Kurma

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Panji Gumilang belum ditahan lantaran langsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik disebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tempat penahanan Panji Gumilang.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandhani.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke polisi.

Untuk persoalan hukum di Ponpes Al Zaytun, setidaknya Bareskrim Polri telah menerima total tiga laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“Tentang penistaan agama, yang dilaporkan adanya tiga laporan polisi,” kata Djuhandhani.

Fatwa MUI jadi salah satu alat bukti

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan atas adanya sejumlah barang bukti.

Setidaknya ada tiga alat bukti serta satu surat yang memperkuat keputusan gelar perkara.

Djuhandhani mengatakan, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli.

Sementara itu, surat yang dimaksudkan sebagai alat bukti di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved