Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Fakta Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Fatwa MUI Jadi Salah Satu Alat Bukti

Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) tersebut kini berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Instagram @kepanitianalzaytun
Pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Syekh Panji Gumilang jadi tersangka. 

TRIBUNSOLO.COM - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka pada Selasa (1/8/2023) malam, setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Diketahui, Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang (PG) tersebut kini berstatus sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Baca juga: 29 Tanaman yang Disebut di Al-Quran Bakal Ada di Masjid Sheikh Zayed: Dari Zaitun, Tin, Hingga Kurma

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.

Panji Gumilang belum ditahan lantaran langsung diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik disebut memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan tempat penahanan Panji Gumilang.

"Saat ini penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan," ujar Djuhandhani.

Diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari adanya kabar di media sosial terkait kontroversi ajaran menyimpang yang diduga terjadi di Ponpes Al Zaytun.

Setelahnya, sejumlah pihak melaporkan Panji selaku pimpinan ponpes di Indramayu, Jawa Barat, ke polisi.

Untuk persoalan hukum di Ponpes Al Zaytun, setidaknya Bareskrim Polri telah menerima total tiga laporan polisi terkait kasus dugaan penistaan agama tersebut.

“Tentang penistaan agama, yang dilaporkan adanya tiga laporan polisi,” kata Djuhandhani.

Fatwa MUI jadi salah satu alat bukti

Penetapan tersangka terhadap Panji Gumilang dilakukan atas adanya sejumlah barang bukti.

Setidaknya ada tiga alat bukti serta satu surat yang memperkuat keputusan gelar perkara.

Djuhandhani mengatakan, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun keterangan ahli.

Sementara itu, surat yang dimaksudkan sebagai alat bukti di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Tetapi, ia tak menjelaskan rinci isi dari fatwa tersebut.

“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar Djuhandhani.

Secara total, penyidik telah memeriksa sekitar 40 saksi dan 17 ahli dalam perkara ini.

Para ahli yang dilibatkan dalam kasus ini juga mencakup ahli pidana, ahli bahasa, ahli sosiologi, ahli agama dari unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU) hingga Muhammadiyah.

“Sampai dengan saat ini, penyidik telah memeriksa 40 orang saksi dan 17 ahli,” kata Djuhandhani.

Baca juga: Viral Motor Diduga Milik Begal Dibakar Warga, Ternyata Salah Sasaran, Pemiliknya Balik Bikin Laporan

Dijerat pasal berlapis

Dalam kasus ini, Panji Gumilang tak hanya dijerat pasal penistaan agama.

Ia juga dikenakan pasal berlapis terkait ujaran kebencian dan pemberitaan bohong.

Panji terancam pidana paling tinggi selama 10 tahun penjara terkait pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Ia juga dijerat Pasal 45A Ayat 2 jucto Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Isi Pasal 45A Ayat 2 tersebut terkait ujaran kebencian itu. Panji Gumilang terjerat ancaman enam tahun penjara.

Selain itu, Panji Gumilang dijerat pasal terkait penodaan atau penistaan agama, yakni Pasal 156A KUHP.

"Dan Pasal 156A KUHP dengan ancaman lima tahun," ujar Djuhandhani.

(Kompas.com)

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved