Pemilu 2024
Gugatan Mahasiswa Solo ke MK, Minta Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 21 Tahun, Berharap Gibran Capres
Dua mahasiswa asal Solo menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho
TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua mahasiswa asal Solo menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Mereka adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelasmaret (UNS), Arkaan Wahyu dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa), Almas Tsaqibbirru.
Dua mahasiswa tersebut telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengajuan dilakukan agar aturan terkait syarat minimal capres dan cawapres itu sekurang-kurangnya minimal usia 21 tahun dan juga pernah menjabat sebagai Kepala Daerah.
"Kita perbandingan dengan syarat minimal usia untuk seseorang mencalonkan diri sebagai DPR RI, yang jabatannya setara dengan Presiden," terang Kuasa Hukum Penggugat, Arif Sahudi, Kamis (3/8/2023).
"Sangat wajar ketika kita ingin itu dipersamakan," tambahnya.
Baca juga: Di Hadapan Siswa Sekolah di Solo, Gus Miftah Sebut Gibran Sebagai Cawapres
Kedua mahasiswa itu mengajukan gugatan melalui online Kamis (3/8/2023)
Adapun pasal yang digugat adalah Pasal 169 huruf (Q) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Penggugat ini, batu ujinya adalah pasal 27 Undang-Undang Dasar 45 tentang persamaan," sambungnya.
Selain itu, Arkaan dan Almas mengajukan gugatan tersebut berkaca pada pernyataan Ketua Badan Pemenangan Pemilu Presiden Partai Golkar, Nusron Wahid.
Pernyataan tentang dukungan Nusron kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai bacawapres.
Baca juga: Kritikan Rocky Gerung Dinilai Hina Jokowi, Gibran Sebut Keluarga Tak Akan Lapor Polisi
Menurut mereka, Gibran tidak hanya bisa menjadi bacawapres tetapi juga bisa menjadi Bacapres.
"Merasa kurang srek, Mas Gibran jadi Walikota luar biasa. Keberadaannya di media, kita bisa lihat pertumbuhan ekonomi, pembangunan," tutur Arif.
"Makanya dengan adanya judicial review ini harapan kita dikabulkan bisa menjadi jalan menjadi capres," imbuhnya.
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.