Pemilu 2024
Gugatan Mahasiswa Solo ke MK, Minta Batas Usia Capres-Cawapres Jadi 21 Tahun, Berharap Gibran Capres
Dua mahasiswa asal Solo menggugat syarat minimal usia capres-cawapres yang tercantum dalam Undang-undang (UU) No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Andreas Chris
Dua mahasiswa asal Solo gugat aturan terkait syarat minimal usia Bacapres dan Bacawapres ke MK melalui online, Kamis (3/8/2023).
Sebagai informasi, gugatan serupa juga sempat diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI), terkait keberatan dengan syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun serta menganggap aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945.
Namun usulan terkait batas minimal syarat pengajuan sebagai capres dan cawapres kedua pihak berbeda lantaran PSI mengusulkan minimal usia 35 tahun sementara dua mahasiswa asal Solo itu mengajukan usia minimal 21 tahun.
(*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Gibran Menyambut Bergabungnya PKS di Koalisi Pemerintah, Soal PDIP Tunggu Keputusan Prabowo |
![]() |
---|
Gagal Dilantik, Caleg dari PDIP Datangi Kantor KPU Lagi dan Minta Tunda Pelantikan DPRD Karanganyar |
![]() |
---|
Anggota DPRD Boyolali Periode 2024-2029 Dilantik, Susetya Kusuma Jadi Ketua Sementara |
![]() |
---|
Jalan Tarso dan Teguh di Pilkada Wonogiri Jateng Makin Terbuka, Golkar Beri Rekomendasi |
![]() |
---|
Blak-blakan Teguh Prakosa Bicara Soal Koalisi di Solo Jateng: Sebut Masih Cair, Bisa Berubah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.