Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Susno Duadji Bicara Peluang Rocky Gerung Dipenjara : Mau Dihukum Pakai Apa Kalau UU-nya Tak Ada?

Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Jokowi setelah melontarkan kata-kata bernada makian. Apakah dia bisa dipenjara?

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNNEWS/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim Komjen Pol (Purn) Susno Duadji saat Wawancara Eksklusif di Studio Tribun Network, Jakarta, Senin (22/8/2022). 

TRIBUNSOLO.COM - Mantan Kabareskrim Polri Komjen (purn) Susno Duadji turut memberikan tanggapannya soal kasus Rocky Gerung dilaporkan ke polisi.

Rocky Gerung dianggap menghina Presiden Jokowi setelah melontarkan kata-kata bernada makian.

Diketahui, Rocky Gerung sempat melontarkan kata-kata "Bajin***" dan "To***" yang ditujukan kepada Jokowi saat dirinya berorasi di acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi, Sabtu 29 Juli 2023 lalu.

Baca juga: Bantah Hina Jokowi, Rocky Gerung Mengaku Berteman dengan Gibran, Ungkit Momen saat Diundang Presiden

Ucapan Rocky Gerung itu pun menimbulkan amarah dari pendukung Jokowi.

Imbasnya, dia dilaporkan ke pihak kepolisian.

Susno Duadji lantas mengungkapkan peluang apakah Rocky Gerung bisa dipenjara karena makiannya.

Melansir podcast pribadi Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri tersebut menilai kasus Rocky Gerung tersebut tidak ada hukumnya sehingga tidak bisa ditangkap oleh pihak kepolisian.

Baca juga: Rocky Gerung Kritik Moeldoko yang Siap Pasang Badan untuk Jokowi : Pejabat Publik atau Preman?

"Negara Indonesia ya negara hukum kita semuanya harus menghormati hukum, mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum."

"Dan ingat, ada azas hukum yang mengatakan sesuatu perbuatan yang bisa dihukum adalah harus ada peraturan terlebih dahulu daripada undang-undang itu."

"Tidak ada sesuatu yang bisa dihukum kalau tidak ada aturannya. Mari kita lihat Rocky Gerung, beliau menghina pribadi atau jabatan Presiden."

"Jelas dia katakan saya tidak menghina pribadi Jokowi, saya tidak protes Jokowi, saya tidak segala macam kepada Jokowi pribadi. Yang dia lakukan adalah terhadap Jokowi selaku Presiden. Nah jelas, jabatan," tutur Susno Duadji.

Susno Duadji lantas mengatakan, hukum yang bisa dipakai untuk menangkap Rocky Gerung sudah tidak ada di undang-undang negara Indonesia.

Baca juga: Alasan Jokowi dan Gibran Ogah Laporkan Rocky Gerung ke Polisi, Dianggap Kurang Kerjaan

"Pertanyaannya bisa nggak diproses? Mari kita lihat, akan diproses dengan apa. Penghinaan atau merendahkan martabat atau apalah namanya sejenis itu kepada Presiden Republik Indonesia, gak ada aturannya."

"Dulu ada, masuk pasal 300 sekian, sekarang gak ada. Pasal itu udah dicabut oleh MK. Mau dihukum pakai apa kalau nggak ada undang-undangnya, jadi jelas tidak bisa, gugur itu," lanjut Susno Duadji.

Dirinya melanjutkan, harus ada perspektif lain apabila kasus Rocky Gerung dianggap penghinaan kepada pribadi Persiden Jokowi.

Sumber: TribunWow.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved