Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Pemilu

Presiden Jokowi Diduga Cawe-cawe Dibalik Gugatan Uji Materi Usia Capres-Cawapres, Gibran Akan Maju?

Gugatan uji materi atau judicial review batas usia calon presiden dan wakil di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Demokrat diduga upaya

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
Tribunnews
Ilustrasi Pemilu. 

JAKARTA, TRIBUNSOLO.COM- Gugatan uji materi atau judicial review batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres) di Mahkamah Konstitusi oleh Partai Demokrat diduga sebagai upaya lain dari cawe-cawe Persiden Joko Widodo.

Gugatan Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah didaftarkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Mereka menilai, ketentuan yang membatasi syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun itu diskriminatif.

Oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo menilai, banyak anak muda yang menunjukkan kemampuan mereka sebagai kepala daerah. Di antaranya adalah Wakil Gubernur Jawa TImur Emil Dardak an Wali Kota Solo, sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Anies Baswedan Janji Turunkan Harga Bahan Pokok dan Biaya Kesehatan, PDIP : Sudah Dilakukan Jokowi

Merespons hal tersebut, Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menduga, gugatan batas usia capres cawapres merupakan langkah akhir cawe-cawe Jokowi. Pada kesempatan sebelumnya, Syahrial juga sempat mengatakan, Presiden Jokowi mencoba cawe-cawe dengan mendorong masa jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan menjadi 2-3 tahun. Namun, upaya itu gagal.

"Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024,” kata Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Syahrial mengungkapkan, isu judicial review mengenai gugatan batas usia capres-cawapres masih sayup-sayup saat dirinya berdiskusi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pacitan, Jawa Timur, akhir Mei 2023. Saat itu, isu gugatan batas usia tersebut belum mengemuka lantaran elite politik masih menyoroti putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Menurutnya, langkah cawe-cawe Jokowi sudah terendus oleh SBY. Presiden RI keenam itu dinilai memiliki pengalaman, ketajaman analisis, hingga sumber informasi dan referensi yang sahih.

Baca juga: Bantah Hina Jokowi, Rocky Gerung Mengaku Berteman dengan Gibran, Ungkit Momen saat Diundang Presiden

"Dan jika kita jeli, dalam buku yang ditulis sendiri oleh Pak SBY berjudul 'Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, The President Can Do No Wrong' jelas tergambarkan di poin kelima,” ujar Syahrial.

“Bahwa Pak Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa capres dan cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi yang akan menjadi suksesornya," tambahnya.

Bila nantinya MK mengabulkan gugatan LBH PSI atau menyatakan usia minimal tetap 40 tahun namun dengan klausul tambahan "Setidaknya pernah menjabat kepala daerah", maka secara normatif Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres.

Jika putusan itu dikabulkan hakim MK, maka celah bagi Jokowi untuk cawe-cawe Pemilu 2024 akan semakin lebar, guna mengendalikan pasangan capres-cawapres.

Meski demikian, menurutnya, belum tentu pasangan yang mendapat dukungan Jokowi akan melewati jalan yang mulus pada Pilpres 2024.

"Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya,” kata Syahrial.

Ada Manuver Kekuasaan, PDI-P  Mulai Mengendus 

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto mengendus adanya manuver kekuasaan dalam gugatan batas umur capres-cawapres menjadi 35 tahun. Hasto mengingatkan semua pihak agar taat pada aturan batas usia minimal capres-cawapres yang sudah ditetapkan undang-undang saat ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved