Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Istri Potong Alat Kelamin Suami

Kasus Istri Potong Alat Kelamin Suami : Korban Maafkan Pelaku, Tapi Tak Mau Hidup Bersama Lagi

Korban, IPN (20) dihadirkan dalam sidang kali ini sebagai saksi atas kasus yang menjerat istrinya tersebut.

Tribunsolo.com/Andreas Chris
YC (34) terdakwa dalam kasus istri potong alat kelamin suami di Solo, saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO – Sidang kasus penganiayaan berat (anirat) yang dilakukan oleh terdakwa, YC (34) warga Lumajang, Jawa Timur kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Senin (7/8/2023) siang.

Korban, IPN (20) dihadirkan dalam sidang kali ini sebagai saksi atas kasus yang menjerat istrinya tersebut.

IPN disebut kuasa hukum terdakwa, Asri Purwanti saat dikonfirmasi menerangkan telah memaafkan perbuatan sang istri.

Namun demikian, korban di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Richmond Parluhutan Bharbarossa Sitoroes mengaku tidak bisa kembali bersama dengan terdakwa.

“Korban memaafkan, namun tak bisa bersama lagi,” ujar Asri.

Baca juga: Sidang Kasus Istri Potong Kelamin Suami di Solo: Terdakwa Siap Rawat Suami Bila Dimaafkan

Baca juga: Kisah YC, Terdakwa Kasus Potong Alat Kelamin Suami, Menangis Teringat Dua Anaknya

Tidak hanya itu saja, korban juga mengaku trauma bila dipertemukan dengan terdakwa hingga IPN pun sempat meminta YC untuk berada di luar ruang sidang.

“Korban trauma pasca kejadian yang menimpanya. Sehingga, meminta Majelis Hakim agar terdakwa menunggu di luar terlebih dahulu,” tambahnya.

Dalam sidang kali ini, Asri juga menerangkan terbukanya fakta baru yakni sebelum peristiwa tragis itu terjadi korban dan terdakwa sempat berhubungan badan sebanyak dua kali.

“Setelah itu, korban tertidur dan klien saya (terdakwa) melakukan aksinya (memotong alat vital korban),” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa YC ini dilaksanakan secara tertutup.

Sementara itu sidang akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda kesaksian dari pihak hotel lokasi kejadian penganiayaan.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved