Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Laporan Penghinaan Rocky Gerung tak Bisa Diproses Begitu Saja, Harus Jokowi Sendiri yang Melapor

Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon menilai pihak Kepolisian tidak bisa begitu saja menerima laporan itu

Penulis: Tribun Network | Editor: Erlangga Bima Sakti
TribunSolo.com/Zharfan Muhana
Rocky saat hadir di diskusi kebangsaan di Desa Tempursari, Kecamatan Ngawen, Kabupaten Klaten, Rabu (2/8/2023). 

TRIBUNSOLO.COM - Pakar hukum turut angkat bicara terkait kasus tuduhan penghinaan yang dilakukan Rocky Gerung ke Presiden Joko Widodo.

Pengamat Politik itu juga telah dilaporkan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang tersebar melalui potongan video yang tersebar di media sosial.

Pakar hukum dari Dalimunthe & Tampubolon Laywers (DNT Lawyers), Boris Tampubolon menilai pihak Kepolisian tidak bisa begitu saja menerima laporan terkait kasus itu.

Baca juga: Demokrat Sindir Anies Baswedan yang Tak Kunjung Umumkan Cawapres : Janji Terus Tak Ada Realisasi

Menurut dia, apabila yang dilaporkan itu terkait penghinaan Jokowi sebgai presiden, maka laporan itu tidak bisa diterima karena merupakan delik aduan.

"Sehingga yang harus melapor adalah Pak Jokowi langsung. Bila bukan Presiden Jokowi langsung yang lapor, maka laporan tidak bisa diterima," ucap Boris.

Hal itu diatur dalam Pasal 72 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Adapun bunyinya, selama orang yang terkena kejahatan yang hanya boleh dituntut atas pengaduan.

Menurut Boris, kalau yang dilaporkan adalah soal penghinaan kepada presiden tapi bukan Jokowi langsung yang melapor tapi laporan tersebut diterima, maka itu tidak tepat.

Baca juga: Lukas Enembe Berulah Saat Sidang Dugaan Suap dan Gratifikasi: Gebrak Meja & Jawab dengan Nada Tinggi

Sebagai informasi, laporan terhadap Rocky Gerung atas tuduhan penghinaan terhadap Jokowi sudah diterima Polda Metro Jaya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menyatakan laporan atas tuduhan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo merupakan delik biasa.

Delik biasa yang dimaksud adalah delik yang dapat diproses tanpa persetujuan dari korban atau Presiden Joko Widodo yang merasa dirugikan. (*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved