Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Boyolali

Guru SD di Boyolali Dipecat, Tak Pernah Masuk Mengajar, Tak Gubris Surat Peringatan 

Seorang Guru SD di Boyolali dipecat. Dia tidak pernah masuk mengajar dan tak mengindahkan surat peringatan yang diberikan.

Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Kompas.com/Kontributor Nunukan, Sukoco
Ilustrasi Guru mengajar di kelas. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo

TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tak pernah memenuhi kewajibannya sebagai pendidik, seorang guru SD di Boyolali dipecat.

Pemecatan itu terpaksa dilakukan, setelah ASN guru itu tak mengindahkan surat peringatan (SP) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).

Kepala BKP2D Waskitha Raharjo mengatakan sesuai prosedur, sebelum memberhentikan guru itu, pihaknya sudah melayangkan dua kali SP.

Hanya saja, ASN guru di salah satu SD Negeri itu tetap tidak pernah masuk bekerja.

Guru tersebut tetap melanggar aturan dan tidak bekerja. 

"Guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan," kata Waskita.

Selain memecat seorang guru, ada tiga ASN lainnya yang mendapatkan saksi berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan tugas. 

Mereka melakukan pelanggaran indisipliner tingkat berat.

Sehingga kasus tersebut dinaikan ke bupati dan dijatuhkan saksi.

Ada satu pegawai OPD yang melakukan perceraian tanpa izin dari atasan.

Dia mendapat hukuman disiplin penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya selama satu tahun.

Sebenarnya, perceraian ASN telah diatur dalam undang-undang.

Baca juga: Nasib Guru Diketapel Wali Murid di Bengkulu, Kini Malah Balik Dilaporkan, Terancam Jadi Tersangka

PNS yang akan bercerai, baik sebagai tergugat maupun penggugat wajib mendapatkan izin dari bupati.

Jika ASN yang bersangkutan sebagai penggugat maka harus mendapat izin bupati dan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian dari bupati. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved