Berita Boyolali
Guru SD di Boyolali Dipecat, Tak Pernah Masuk Mengajar, Tak Gubris Surat Peringatan
Seorang Guru SD di Boyolali dipecat. Dia tidak pernah masuk mengajar dan tak mengindahkan surat peringatan yang diberikan.
Penulis: Tri Widodo | Editor: Ryantono Puji Santoso
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Tak pernah memenuhi kewajibannya sebagai pendidik, seorang guru SD di Boyolali dipecat.
Pemecatan itu terpaksa dilakukan, setelah ASN guru itu tak mengindahkan surat peringatan (SP) dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D).
Kepala BKP2D Waskitha Raharjo mengatakan sesuai prosedur, sebelum memberhentikan guru itu, pihaknya sudah melayangkan dua kali SP.
Hanya saja, ASN guru di salah satu SD Negeri itu tetap tidak pernah masuk bekerja.
Guru tersebut tetap melanggar aturan dan tidak bekerja.
"Guru itu melakukan tindakan indisipliner, sudah sesuai dengan jangka waktu sesuai tingkatan hukumannya, tingkatan hukuman harus berat dan diberhentikan," kata Waskita.
Selain memecat seorang guru, ada tiga ASN lainnya yang mendapatkan saksi berat berupa penurunan pangkat dan pembebasan tugas.
Mereka melakukan pelanggaran indisipliner tingkat berat.
Sehingga kasus tersebut dinaikan ke bupati dan dijatuhkan saksi.
Ada satu pegawai OPD yang melakukan perceraian tanpa izin dari atasan.
Dia mendapat hukuman disiplin penurunan pangkat satu tingkat di bawahnya selama satu tahun.
Sebenarnya, perceraian ASN telah diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Nasib Guru Diketapel Wali Murid di Bengkulu, Kini Malah Balik Dilaporkan, Terancam Jadi Tersangka
PNS yang akan bercerai, baik sebagai tergugat maupun penggugat wajib mendapatkan izin dari bupati.
Jika ASN yang bersangkutan sebagai penggugat maka harus mendapat izin bupati dan sebagai tergugat harus mendapat surat keterangan untuk melakukan perceraian dari bupati.
Kemudian, satu pegawai kecamatan di Kota Susu yang melakukan indisipliner sebagai calo dalam penerimaan pegawai BUMD.
ASN tersebut melakukan penipuan dengan modus menjanjikan orang bisa menjadi pegawai BUMD.
ASN setara tersebut mendapatkan sanksi penurunan pangkat satu tahun.
Beruntungnya, ASN tersebut tak sampai dilaporkan ke pihak berwajib.
Serta hanya diselesaikan di BPK2D.
"Satu (ASN golongan IV) lagi dibebaskan dari jabatannya karena penyalahgunaan wewenang. Jadi ada disalah satu dinas yang (pegawainya) menyalahgunakan wewenangnya," katanya.
Dia menghimbau agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Boyolali agar menaati semua peraturan perundangan yang berlaku.
Sehingga jangan sampai ada lagi pegawai yang harus dijatuhi hukuman disiplin.
Dia berharap, penjatuhan hukuman pada empat pegawai menjadi peringatan.
Agar tidak melakukan pelanggaran yang serupa. (*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.