Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Kena Denda Rp 2 Juta, Ternyata Nenek Usia 90 Tahun di Klaten Bukan Pertama Kali Jual Rokok Ilegal

Nenek di Klaten yang mendapat denda lantaran menjual rokok ilegal ternyata bukan hanya sekali ini berjualan. Sebelumnya sudah ditemukan.

Istimewa
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten amankan 1.400 batang rokok ilegal dalam operasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Klaten. 

"Sanksi sendiri baru diberikan kali ini, karena undang-undangnya baru mulai 2023," jelasnya.

Denda yang diterima W sebesar Rp 2.007.000, denda tersebut ditransfer ke akun rekening Bea Cukai.

Denda tersebut merupakan akumulasi dari rokok yang disita sebanyak 1400 batang atau 7 slop merk Hoki.

Hat tersebut merujuk pada peraturan menteri keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved