Berita Klaten
Kena Denda Rp 2 Juta, Ternyata Nenek Usia 90 Tahun di Klaten Bukan Pertama Kali Jual Rokok Ilegal
Nenek di Klaten yang mendapat denda lantaran menjual rokok ilegal ternyata bukan hanya sekali ini berjualan. Sebelumnya sudah ditemukan.
Penulis: Zharfan Muhana | Editor: Ryantono Puji Santoso
Istimewa
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten amankan 1.400 batang rokok ilegal dalam operasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Klaten.
"Sanksi sendiri baru diberikan kali ini, karena undang-undangnya baru mulai 2023," jelasnya.
Denda yang diterima W sebesar Rp 2.007.000, denda tersebut ditransfer ke akun rekening Bea Cukai.
Denda tersebut merupakan akumulasi dari rokok yang disita sebanyak 1400 batang atau 7 slop merk Hoki.
Hat tersebut merujuk pada peraturan menteri keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 yang mengatur tentang penggunaan, pemantauan, dan evaluasi dana bagi hasil cukai tembakau. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Berita Klaten
Klaten Segera Punya SLB Negeri, Disdikbud Jateng Sudah Ajukan Permohonan ke Pemerintah Pusat |
![]() |
---|
AKBP Nur Cahyo Ari Prasetyo Resmi Jabat Kapolres Klaten, Gantikan AKBP Warsono |
![]() |
---|
Diterjang Hujan Angin, Tenda Acara dan Papan Baliho di Cawas Klaten Ambruk |
![]() |
---|
Kisah Bocah di Klaten Buang HP ke Sumur, Marah Gegara HP Mati, Damkar Turun Tangan |
![]() |
---|
Susah Payah Damkar Klaten 1 Jam Ambil HP yang Dilempar Anak ke Sumur, saat Diangkat Kondisinya Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.