Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Klaten

Kena Denda Rp 2 Juta, Ternyata Nenek Usia 90 Tahun di Klaten Bukan Pertama Kali Jual Rokok Ilegal

Nenek di Klaten yang mendapat denda lantaran menjual rokok ilegal ternyata bukan hanya sekali ini berjualan. Sebelumnya sudah ditemukan.

Istimewa
Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten amankan 1.400 batang rokok ilegal dalam operasi rokok ilegal di wilayah Kabupaten Klaten. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Zharfan Muhana

TRIBUNSOLO.COM, KLATEN - Nenek berusia 90 tahun asal Desa Bogor, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten ternyata bukan sekali ini menjual rokok ilegal

Sebelumnya, dia pernah mendapat peringatan teguran dari Satpol PP. 

Namun, setelah mendapat teguran, nenek tersebut kembali menjual rokok ilegal

Kini rokok ilegal yang dijual nenek di Klaten tersebut sudah diamankan Satpol PP dan diberikan sanksi denda akibat aktivitas jual-beli tersebut, Rabu (16/8/2023).

Nenek tersebut mendapat denda Rp 2 Juta. 

Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Joko Hendrawan melalui Sub Koordinator Penindakan, Sulamto mengatakan, penindakan operasi razia rokok ilegal tersebut dilakukan pada Selasa (15/8/2023).

"Kami melakukan penindakan kemarin, 1 penjual diamankan dalam operasi razia tersebut," ujar Sulamto kepada TribunSolo.com.

Aparat gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klaten, Kodim 0723/Klaten, Petugas KPP Bea Cukai Surakarta, serta dinas terkait dilibatkan dalam operasi.

Nenek berinisial W (90) diketahui menjual rokok ilegal di toko kelontong, sebelumnya ia juga sudah pernah kedapatan menjual rokok ilegal dan sudah pernah ditindak.

"Kalau sesuai data, dia pada pernah dirazia juga tahun 2016. Lalu ada informasi lagi kita tindak lagi," jelasnya.

Pada tahun 2016, W diberikan sanksi teguran karena menjual rokok tanpa pita cukai.

Baca juga: Peredaran Rokok Ilegal Solo Raya : 2,8 Juta Batang Rokok Ditindak, Dari Jatim, Negara Rugi Rp 2,4 M

Untuk barang rokok ilegal sendiri, menurut pengakuan sang nenek ia mendapat dari seorang sales yang mengantar.

"Dari informasinya dia setiap 2 minggu sekali dititipi oleh sales," ungkapnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan rokok ilegal, W diberikan penindakan barang disita dan diberi sanksi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved