Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Nasib Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Kini Dibebaskan Polisi Usai Aksinya Viral

Pria bernama RH (22) itu sebelumnya sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
Facebook Kabar Riau
Pemuda di Bengkalis, Riau ini jadi tersangka gara-gara kalungkan bendera ke seekor anjing. 

TRIBUNSOLO.COM - Begini nasin pria yang mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.

Pria bernama RH (22) itu sebelumnya sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Namun setelah penahanannya mengundang komentar kontra, dia kini dibebaskan.

Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengatakan kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice.

Baca juga: Viral Polisi Dobrak Pintu Rumah Warga Usai Kericuhan di Dago, Seorang Anak Alami Luka hingga Trauma

"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara Apel Kebangsaan hari ini, yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar, dan elemen masyarakat lainnya," ucap Setyo, Rabu (16/8/2023), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.

RH pun menyampaikan permintaan maafnya saat apel dan mengaku menyesali perbuatannya.

Setyo menyebut, pihak pelapor serta semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf dari RH.

"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.

Baca juga: Viral Gubernur NTT Sebut Ciri Khas Orang Miskin Kalau Makan Nasinya Banyak, Lauknya Sedikit

Indonesian Police Watch (IPW) juga sempat menyoroti kasus ini.

Mengutip TribunPekanbaru.com, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Polres Bengkalis terlalu berlebihan dalam penetapan tersangka penghinaan lambang negara.

Diberitakan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghina lambang negara saat mengalungkan bendera ke leher anjing.

Penetapan dan penahanan RH ini juga sempat menarik perhatian pengacara Hotman Paris.

Melalui Instagram pribadinya, ia menanyakan letak unsur pidana dalam kejadian tersebut.

"Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda."

"Tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved