Viral
Nasib Pria yang Kalungkan Bendera Merah Putih ke Anjing, Kini Dibebaskan Polisi Usai Aksinya Viral
Pria bernama RH (22) itu sebelumnya sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Tribun Network | Editor: Hanang Yuwono
TRIBUNSOLO.COM - Begini nasin pria yang mengalungkan Bendera Merah Putih ke leher anjing di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Pria bernama RH (22) itu sebelumnya sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Namun setelah penahanannya mengundang komentar kontra, dia kini dibebaskan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Setyo Bimo Anggoro, mengatakan kasus ini diselesaikan melalui Restorative Justice.
Baca juga: Viral Polisi Dobrak Pintu Rumah Warga Usai Kericuhan di Dago, Seorang Anak Alami Luka hingga Trauma
"Penyelesaian penanganan perkara dikemas dalam acara Apel Kebangsaan hari ini, yang dihadiri semua unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh, agama, pemuda, pelajar, dan elemen masyarakat lainnya," ucap Setyo, Rabu (16/8/2023), dikutip TribunSolo.com dari Kompas.com.
RH pun menyampaikan permintaan maafnya saat apel dan mengaku menyesali perbuatannya.
Setyo menyebut, pihak pelapor serta semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf dari RH.
"Pihak pelapor dan semua elemen masyarakat telah menerima permohonan maaf tersangka, dan bersepakat untuk mencabut laporan. Perkara kemudian dihentikan melalui mekanisme Restorative Justice," kata Setyo.
Baca juga: Viral Gubernur NTT Sebut Ciri Khas Orang Miskin Kalau Makan Nasinya Banyak, Lauknya Sedikit
Indonesian Police Watch (IPW) juga sempat menyoroti kasus ini.
Mengutip TribunPekanbaru.com, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mengatakan Polres Bengkalis terlalu berlebihan dalam penetapan tersangka penghinaan lambang negara.
Diberitakan sebelumnya, RH ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap menghina lambang negara saat mengalungkan bendera ke leher anjing.
Penetapan dan penahanan RH ini juga sempat menarik perhatian pengacara Hotman Paris.
Melalui Instagram pribadinya, ia menanyakan letak unsur pidana dalam kejadian tersebut.
"Pertanyaan, di mana unsur pidana? Coba lihat kejadian-kejadian puluhan tahun merayakan hari kemerdekaan, di mana perlombaan adu cepat kerbau atau adu cepat kuda, bendera-bendera itu dililitkan di sekitar kereta kuda atau kerbau. Tapi memang tidak dililitkan di badan kerbau atau kuda."
"Tapi bedanya di mana? Di mana bendera Indonesia dililitkan di sekitar kayu-kayu dari kereta kuda kereta kerbau tersebut, di mana pidananya? Itu bukan pidana selama ini, itu kan kebiasaan."
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.