Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pemilu 2024

Bacaleg di Solo Masih Bisa Berubah Sampai 23 Agustus Mendatang: Pindah Dapil Maupun Ganti Caleg

Pada tahapan ini, Nurul Sutarti mengungkapkan sesuai surat edaran dari KPU pusat, partai politik masih bisa melakukan perbaikan maupun perubahan.

TRIBUNSOLO.COM
Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Tahapan pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) kini memasuki penyusunan daftar calon sementara (DCS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo.

Dalam tahap ini, partai politik masih bisa melakukan perubahan bagi bacaleg yang didaftarkan.

Hal itu diungkap oleh Ketua KPU Solo, Nurul Sutarti yang juga sempat mengatakan terkait tahapan pendaftaran Bacaleg.

"Tanggal 16-17 penyusunan DCS, kemarin sudah pencermatan. Kemudian 18 kami menetapkan DCS, 19-23 KPU harus mengumumkan kepada publik untuk mendapatkan tanggapan," ujar Nurul saat ditemui usai mengikuti acara Peringatan HUT RI ke-78 di Stadion Sriwedari Solo, Kamis (17/8/2023).

Pada tahapan ini, Nurul Sutarti mengungkapkan sesuai surat edaran dari KPU pusat, partai politik masih bisa melakukan perbaikan maupun perubahan.

"Kemarin kan ada tahapan. Di saat pencermatan kemarin KPU RI mengeluarkan surat edaran pada intinya parpol masih bisa misalnya memperbaiki lagi masih dimungkinkan. Kemarin rekapnya baru tadi malam, kami belum rekap totalnya berapa," sambungnya.

Usai tahapan pengumuman DCS, Nurul mengatakan akan dilanjutkan dengan tahapan tanggapan masyarakat dan kemudian tahapan klarifikasi.

Baca juga: Remisi HUT ke-78 RI : 10 Warga Binaan Rutan Solo Bebas, 3 Terpidana Korupsi Juga Terima Remisi

Baca juga: Pasca Tak Diundang Konsolidasi PDIP Jateng, Gibran Pamer Diundang Rapat Tiga Pilar DPC PDIP Solo

Sementara untuk pengumuman daftar calon tetap (DCT) akan diumumkan pada 3 November 2023 mendatang.

"Ini belum tanggapan masyarakat, kita umumkan tanggal 23. Baru setelah itu ada tanggapan masyarakat. Kemudian dari tanggapan masyarakat sampai 25 nanti kita klarifikasi, baru setelah itu melalui pencermatan DCT, terus 3 November penetapan DCT," urai Nurul.

Lebih lanjut, untuk perubahan Bacaleg masih bisa dilakukan oleh Parpol sepanjang ada persetujuan dari DPP masing-masing partai.

"Di saat pencermatan DCS itu masih bisa ada perubahan (Bacaleg) sepanjang ada persetujuan DPP," kata dia.

Perubahan tersebut diungkap Nurul meliputi pergantian pindah Daerah Pemilihan (Dapil), pergantian Bacaleg, atau pergantian nomor urut caleg.

"Pergantian pindah dapil, kemudian ganti orang, terus susunan nomor urut itu masih dimungkinkan. Sepanjang jangan sampai tidak memenuhi keterwakilan perempuan 30 persen sama Zipper sistemnya. Setiap 3 calon harus ada perempuan itu harus terpenuhi," pungkasnya.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved