Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Solo

Remisi HUT ke-78 RI : 10 Warga Binaan Rutan Solo Bebas, 3 Terpidana Korupsi Juga Terima Remisi

Seratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo mendapat remisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Dok Rutan Kelas I Solo
Rutan Kelas I Solo berikan remisi HUT RI ke-78 kepada 123 warga binaan, Kamis (17/8/2023). 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Seratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Solo mendapat remisi bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI, Kamis (17/8/2023).

Sebanyak 123 warga binaan yang terdiri dari tersangka pidana umum dan pidana khusus mendapat remisi.

Kasi Pelayanan Tahanan Rutan I Solo, Ervans Baharudin Mulyanto menerangkan bahwa 123 warga binaan yang diajukan untuk mendapatkan remisi hari kemerdekaan tersebut kesemuanya menerima SK remisi.

"Pemberian remisi umum 17 Agustus tahun ini, Rutan Surakarta mengusulkan sebanyak 123 orang warga binaan," ujar Ervans.

"Usulan 123 orang itu alhamdulilah SK kemarin hari Rabu sudah terbit dan hari ini diserahkan SK tersebut kepada warga binaan yang menerima remisi," sambungnya.

Baca juga: Remisi HUT RI : 2 Penerima Remisi di Lapas Wonogiri Belum Bisa Langsung Bebas, Harus Bayar Subsidair

Untuk warga binaan yang mendapat remisi umum (RU) 1 tahun pertama ada 76 orang, RU 1 tahun kedua ada 25 orang, dan RU 1 tahun ketiga ada 12 orang.

Sementara itu, warga binaan yang mendapatkan Remisi Umum 2 atau bebas di tanggal 17 Agustus ini setidaknya ada 10 orang.

Itu terdiri dari 5 napi kasus pencurian, 3 napi kasus penganiayaan, 1 napi kasus penipuan dan satu lainnya adalah napi kasus penggelapan.

Terkait besaran remisi yang didapatkan antara lain, remisi satu bulan ada 49 warga binaan, remisi dua bulan ada 37 orang, remisi tiga bulan ada 25 orang, dan remisi empat bulan ada 12 orang.

Kesemua warga binaan yang mendapat remisi tersebut dikatakan oleh Ervans terdiri dari napi kasus pidana umum sebanyak 71 orang, sementara napi pidana khusus terdiri dari 49 napi narkotika dan 3 napi Tipikor.

Baca juga: Remisi HUT ke-78 RI : 180 Napi di Lapas Klaten Diusulkan Dapat Remisi, 2 Langsung Bebas

Ervans menambahkan, ada kriteria bagi warga binaan yang bisa mendapatkan remisi.

"Kriteria warga binaan yang mendapat remisi untuk yang pertama warga binaan tersebut sudah menjalani pembinaan minimal 6 bulan. Kemudian dibuktikan juga warga binaan tersebut tidak pernah melanggar tata tertib. Kemudian selanjutnya secara administratif syarat-syaratnya juga sudah lengkap mulai dengan surat penahanan, eksekusi dari jaksa," terang dia.

"Kemudian putusan dari pengadilan negeri atau pengadilan tinggi, atau yang pernah kasasi, ada petikan putusan dari MA. Dan kemudian secara administratif ada daftar perubahan besaran remisi, terus selanjutnya ada surat dari asesor menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah mengikuti pembinaan dengan baik dan aktif," imbuhnya.

Sementara itu salah satu warga binaan yang mendapat remisi langsung bebas, Joko Sutrisno (44) asal Solo mengatakan sangat bahagia karena bisa menghirup udara bebas.

"Saya akan kembali masyarakat akan hidup lebih baik dengan mencari pekerjaan yang halal," ujar napi kasus pencurian dengan vonis satu tahun dua bulan tersebut.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved