Berita Sragen

Sebelum Ada Penetapan Daftar Calon Tetap, Partai di Sragen Masih Bisa Ganti Caleg yang Terdaftar

Caleg di Sragen masih bisa berganti. Ini sebelum KPU mengumumkan daftar calon tetap (DCT).

Penulis: Septiana Ayu Lestari | Editor: Ryantono Puji Santoso
TribunSolo.com/Septiana Ayu Lestari
Ilustrasi Caleg Sragen. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Septiana Ayu Lestari

TRIBUNSOLO.COM, SRAGEN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sragen mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada Sabtu (19/8/2023). 

Meski sudah ada nama Daftar Calon Sementara, para Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Sragen ternyata masih bisa diganti dengan orang lain.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Sragen, Mukhsin menerangkan, partai politik masih bisa mengubah Caleg-nya sebelum ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

Ia menerangkan partai boleh mengganti Caleg-nya selama sudah mendapat persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) masing-masing partai. 

Partai boleh mengganti Caleg-nya yang dirasa lebih potensial, atau ada Caleg yang meninggal dunia. 

Partai diberi kesempatan untuk mengganti Caleg-nya pada 24 September-3 Oktober 2023 pada tahap pencermatan DCT.

"Selama tahapan pencermatan DCT, partai mencermati sudah pas atau belum, partai masih bisa mengubah nomor urut, mengubah dapil, atau mengganti orang bisa dilakukan tapi harus ada persetujuan dari DPP," ujarnya kepada TribunSolo.com.

Baca juga: Bacaleg di Solo Masih Bisa Berubah Sampai 23 Agustus Mendatang: Pindah Dapil Maupun Ganti Caleg

"Bisa diganti kalau ada orang baru yang lebih potensial, atau meninggal dunia itu bisa diganti, partai diberi kesempatan untuk berkompetisi, yang potensial bisa dimasukkan kesitu sampai terakhir 3 Oktober, batas akhir pencermatan," sambungnya. 

Pengumuman DCT Pileg 2024 sendiri akan dilangsungkan pada 4 November 2023 mendatang. 

Lanjutnya, termasuk kepala desa yang ikut nyaleg, namun belum turun SK pemberhentian dari Bupati, maka status pendaftarannya bisa gugur. 

Di Sragen sendiri ada 2 kepala desa aktif yang mencalonkan diri sebagai Caleg

Keduanya baru menyerahkan dokumen pengajuan pengunduran diri dan tanda terima, sedangkan SK pemberhentian keduanya belum ada. 

"Kemarin kan ada ada 2 kepala desa yang mendaftar, baru sebatas mengumpulkan dokumen pengajuan pengunduran diri dan tanda terima, SK-nya belum turun," jelasnya. 

"Sampai batas akhir pencermatan tanggal 3 Oktober tidak ada SK, maka statusnya langsung Tidak Memenuhi Syarat," pungkasnya. (*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved