Viral
Amien Rais Tanggapi Polemik Usia Capres-Cawapres 35 Tahun hingga Jika Gibran Lolos: Negeri Edan
Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menanggapi soal polemik batasan minimal umur calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Ketua Majelis Syuro Partai Ummat Amien Rais menanggapi soal polemik batasan minimal umur calon presiden dan calon wakil presiden menjadi 35 tahun.
Amien Rais khawatir jika nantinya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan batasan umur tersebut.
Baca juga: Ganjar Pranowo Bakal Makin Dikeroyok, Amien Rais Buka Peluang Dukung Prabowo Subianto
Hal ini tak lepas dari beredarnya isu ihwal umur capres cawapres ini bakal digunakan untuk mengusung Wali Kota Solo sekaligus putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dalam pencalonan Pilpres 2024.
Menurut Amien Rais, jika hal itu terjadi, Indonesia akan menjadikan negeri edan.
"Kalau betul-betul Gibran lolos karena keputusan hukum bahwa capres maupun cawapres itu boleh 35 tahun, itu namanya kita negeri edan," kata Amien Rais saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023).
Kekhawatiran Amien Rais ini tidak tanpa alasan, mengingat Ketua MK saat ini, yakni Anwar Usman, adalah saudara ipar Jokowi.
Menurutnya, keinginan Jokowi adalah mengubah usia minimal capres cawapres, tentu hal itu akan dengan mudah dikabulkan oleh MK.
"Kemudian MK apalagi kan ini adik iparnya, itu sangat tidak layak, sangat naif, sangat memalukan, ada negara demokrasi yang nepotisme," ujarnya.
"Jadi apa maunya Jokowi akan diamini oleh adik iparnya. Itu sudah saya ingatkan, jangan sampai jadi ketua. Karena kalau begitu, tidak ada lagi demokrasi," ia menambahkan.
Diketahui saat ini MK tengah menyidangkan ihwal persyaratan usia capres cawapres minimal 35 tahun.
Baca juga: Amien Rais Sebut Bakal Dukung Prabowo di Pilpres 2024, Andaikan Anies Gagal Maju Jadi Capres
Ada beberapa pihak yang menggugat atas persyaratan usia capres cawapres ini ke MK.
Dalam Perkara 55/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak, Waub Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Sidoarjo Muhammad Albarraa.
Dalam Perkara 51/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat yakni Ketua Umum Partai Garuda (Ketum) Ahmad Ridha Sabana, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Garuda Yohanna Murtika.
Kemudian dalam Perkara 29/PUU-XXI/2023 pihak yang menggugat adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Ketiga perkara ini menggugat Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi :
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;.
(TribunNews)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.