Berita Boyolali
Cara Kerja Penambangan Galian C : Biasa Pakai Skema Bagi Hasil, Ada Yang Dapat Untung Bersih Rp 5 M
Bisnis galian C berpotensi membuat pemiliknya untung besar hingga miliaran rupiah. bagaimana cara kerjanya?
Penulis: Tri Widodo | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI - Kasus dugaan galian C ilegal di Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar menyeret Kades Dibal Boyolali, Sulistyanto menjadi terdakwa.
Terdakwa pun kini menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Karanganyar.
Lantas bagaimana cara bisnis tambang seperti galian C itu berjalan ?
Dan berapa keuntungannya ?
Seorang penambang bersedia membeberkannya kepada TribunSolo.com, Rabu (23/8/2023).
Baca juga: Sosok Sulistyanto, Terdakwa Kasus Dugaan Galian C Ilegal, Dikenal Disiplinkan Perangkat Desa Dibal
Dalam dunia penambangan galian C, biasanya penambang menggunakan sistem bagi hasil ritasi atau per tan truk dump.
Antara pemilik lahan, pemilik alat berat dan pengusaha tambang.
Pemilik lahan akan mendapatkan bagian antara Rp 20 sampai 25 ribu per ritnya.
Sedangkan untuk pemilik alat berat mendapatkan bagian Rp 25 ribu untuk penambangan tanah urug ini.
Dengan harga jual Rp 120 sampai 150 ribu per ritnya, maka pengusaha akan mendapatkan keuntungan dari sisa pembagian tersebut.
Baca juga: Awal Kades Dibal Boyolali Terseret Kasus Dugaan Galian C Ilegal : Dari Keterangan Terpidana Wiyanto
"Biasanya pengusaha itu untung bersih per ritnya itu Rp 50 ribu," kata Sumber TribunSolo.com
Dia mengaku yang saat ini masih melakukan penambangan pernah menghitung jumlah ritasi setiap alat berat yang beroperasi.
Satu alat berat, dalam satu jam bisa mengisi muatan tanah urug antara 8 sampai 10 truk dump.
"Tinggal dikalikan saja, sehari kerja berapa jam. Rata-rata kan 8 jam kerja. Kemudian di lokasi itu ada berapa alat (beratnya)," tambahnya.
Sehingga tak salah banyak pengusaha tambang yang kaya raya.
"Teman saya punya (lokasi ) tambang 30 hektar. Sehari kerjanya 11 jam. Untung bersihnya itu bisa Rp 5 miliar," tambahnya.
(*)
ALASAN Sopir Pikap Divonis 8 Bulan Bui Pasca Buat Petani Tewas Terlempar di Boyolali, Dianggap Lalai |
![]() |
---|
Sopir dalam Insiden Laka Mobil Pikap Sayur di Selo Boyolali Divonis 8 Bulan Penjara |
![]() |
---|
3 Fakta Menghitamnya Sungai di Sambi Boyolali, Pelaku Pembuang Limbah yang Cemari Diminta Bertobat |
![]() |
---|
Diduga Tercemar Limbah, Sungai di Sambi Boyolali Keruh Hitam dan Berbau |
![]() |
---|
Warga di Dua Desa Boyolali Resah, Sungai yang Biasa Mereka Gunakan Tercemar Limbah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.