Uang Nasabah Kospin Karanganyar Raib
Nasib Nasabah Kospin Syariah Karanganyar : 4 Tahun Buram, Mediasi Gagal, Pengurus Tak Bisa Dihubungi
Penantian 4 tahun para nasabah Kospin Syariah Kabupaten Karanganyar belum berbuah manis.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Penantian 4 tahun para nasabah Kospin Syariah Kabupaten Karanganyar belum berbuah manis.
Nasib uang mereka saat ini masih saja buram.
Terlebih, usaha mediasi yang dilakukan di ruang OR DPRD Karanganyar, Kamis (24/8/2023) gagal.
Mediasi tersebut rencananya mempertemukan nasabah, pemilik saham, dan pengurus Kospin Syariah Karanganyar.
Namun, pihak pengurus Kospin Syariah Karanganyar tidak kunjung datang meski sudah diundang DPRD Karanganyar.
Baca juga: Polemik Tabungan Nasabah Kospin Syariah Karanganyar : Mediasi di DPRD Gagal, Pengurus Tak Hadir
Ketua Forum Komunikasi Nasabah Korban Kospin Syariah Karanganyar, Joko Purnomo mengatakan para nasabah sudah cukup bersabar dengan permasalahan ini yang hingga saat ini tak kunjung diselesaikan.
"Saat ke Kospin, jawabannya berbelit, mau temui rumah Ketua Kospin Burhan ternyata rumahnya di Tegalasri dijual," kata Joko Purnomo di ruang OR DPRD Karanganyar, yang didengar TribunSolo.com, Kamis (24/8/2023).
Joko menyebut terdapat beberapa kelompok forum nasabah korban Kospin Syariah.
Diperkirakan dana mereka yang tertahan di koperasi tersebut Rp 30 miliar.
Sedangkan di kelompok Joko yang beranggota 134 orang, dana belum terbayar Rp 11 miliar.
"Lalu tanya ke mertua dia katanya HP enggak bisa dihubungi, kantor Kospin juga digembok, pengurus koperasi bilang tak tahu menahu," ucap Joko.
Baca juga: PERAN Kades Dibal yang Terjerat Kasus Tambang Ilegal di Karanganyar: Kenalkan Saksi dengan Terpidana
Joko mengatakan Kospin Syariah menempuh Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) karena badan usaha itu pailit.
Dalam perjanjian PKPU, pengembalian dana ke nasabah dilakukan bertahap.
Pembayaran diprioritaskan dulu ke nasabah dengan dana bernominal di bawah Rp 1 juta.
Kemudian pembayaran ke nasabah berdana di atas Rp 1 juta dibayar 1,48 persen pertahun selama lima tahun.
Pengembalian tahap pertama dilakukan Desember 2022 terpenuhi.
"Namun tahap kedua yang seharusnya pada Juni 2023, dikemplang Kospin Syariah, ada dua nasabah berinisiatif menggugat ke Pengadilan Negeri Semarang, lantaran gugatan ditolak, pemohon mengajukan banding,"ucap Joko.
Dia mengatakan, dana puluhan miliar rupiah itu milik nasabah yang mengumpulkannya hasil berdagang, pegawai swasta maupun pemerintah dan sebagainya.
Harapan besar uang deposito dapat memudahkan mereka menjalani hidup di kemudian hari.
(*)
Uang Nasabah Kospin Karanganyar Raib
Kospin Syariah Karanganyar
Kospin Syariah
Karanganyar
Joko Purnomo
Rencana Buyar, Tabungan Kospin Syariah Karanganyar Entah Kemana, Nasabah: Balikin Uang Pokoknya Dulu |
![]() |
---|
Polemik Tabungan Nasabah Kospin Syariah Karanganyar : Mediasi di DPRD Gagal, Pengurus Tak Hadir |
![]() |
---|
Geger Tabungan di Kospin Karanganyar 'Raib' Rp 30 Miliar, Nasabah Mendadak Tak Bisa Tarik Uang |
![]() |
---|
Terungkap, Besaran Tabungan Nasabah Kospin yang Raib Capai Rp 30,7 Miliar, Pengacara : Hasil Audit |
![]() |
---|
Uang Tabungan Diduga Raib, Nasabah Geruduk Kantor Kospin Syariah Karanganyar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.