Viral
Pilunya Nasib Sekdes Ini, Gaji 5 Bulan Belum Dibayar, Terpaksa Hidupi Keluarga dengan Pinjol
Nasib pilu dialami AN, seorang perangkat desa di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Nasib pilu dialami AN, seorang perangkat desa di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.
Pasalnya AN harus terjerat pinjaman online (Pinjol) ilegal dan mendapatkan ancaman.
Baca juga: Kronologi ASN di Purbalingga Meninggal Dunia saat Ikut Lomba Nyanyi, Ternyata Kena Serangan Jantung
Keputusan untuk melakukan pinjaman online dikarenakan gajinya sebagai Sekretaris Desa (Sekdes) lima bulan belum dibayarkan.
Rekan-rekannya sesama perangkat desa di Kabupaten Serang juga terpaksa meminjam uang ke Pinjol.
"Ada memang sampai terjerumus ke Pinjol termasuk saya pribadi. Sampai hari ini saya diteleponin aplikasi. Setidaknya walaupun kecil, kalau gaji rutin bisa mengaturnya," ujar AN dikutip dari Kompas.com, Kamis (24/8/2023).
AN menjelaskan sejak 2019 penghasilan tetapnya tidak teratur dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang.
Atas kondisi tersebut membuat dirinya harus memutar otak untuk bisa membiayai hidup sehari-hari bersama istri dan satu orang anak.
"Kerja tiga bulan, gaji dibayarnya hanya sebulan. Kan bingung kita," kata AN.
Menurutnya, dengan gaji Rp2,7 juta per bulan sebagai Sekdes membuatnya tidak bisa punya rumah dan kini hanya bisa hidup menumpang di rumah mertuanya.
"Rumah masih numpang di mertua, boro-boro mau bikin rumah, buat hidup sehari-hari saja masih minjem ke pinjol," ucap AN.
Diungkapkan AN, perangkat desa lainnya bahkan ada yang rela berutang ke tetangga, ke warung untuk makan sehari-hari.
Ketika mendapatkan gaji sudah langsung habis untuk membayar utang-utangnya.
"Ada yang pinjem ke tetangga, pokoknya berbagai cara dilakukan untuk bertahan hidup. Nah, ketika pas gaji cair para perangkat desa engga pegang uang, habis buat bayar utang," ungkapnya.
Untuk itu, AN meminta Pemerintah Kabupaten Serang dapat membayar gaji lima bulan, dan mensejahtrakan perangkat desa.
Baca juga: Potret PBAK UIN Solo Pasca Kisruh Pinjol Jadi Sponsor : DEMA Dibekukan, Panitia dari Fakultas
Akan lakukan aksi unjuk rasa
Perangkat Desa di Kabupaten Serang, Banten akan melakukan aksi unjuk rasa pada Jumat (25/8/2023) di depan Kantor Bupati Serang.
Aksi ribuan perangkat desa dari 326 desa itu menuntut Pemkab Serang segera memberikan penghasilan tetap (Siltap) atau gaji selama lima bulan dibayarkan.
Selain itu, mereka juga menuntut agar Penghasilan dan Tunjangan Tetap Kepala Desa & Perangkat Desa harus dibayarkan rutin tiap bulan, peningkatan kesejahteraan kepala desa dan perangkat desa
Kemudian, operasional desa yang bersumber dari Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) Segera realisasikan sepenuhnya.
Serta, regulasi dan kebijakan tentang penghasilan dan tunjangan tetap supaya dirubah atau diperjelas.
Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Adie Ulumudin membenarkan ada Siltap perangkat desa yang belum dibayarkan sampai lima bulan.
Menurutnya, hal itu terjadi karena kondisi keuangan pemerintah daerah yang belum stabil.
Selain itu, penyebab lain keterlabatan pembayaran Siltap karena adanya desa yang belum melakukan kas opname atau pemeriksaan kondisi keuangan di rekening kas desa.
"Ada beberapa desa tertentu bahkan sampai saat belum menerima Siltap dari bulan Januari, karena memang belum memenuhi kewajibannya melaporkan kas opnamenya," kata Adie.
"Mulai bulan depan Siltap akan disalurkan secara rutin, tapi setelah pemenuhan persyaratannya, keajibannya juga dijalankan," tandas dia.
(Kompas.com)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.