Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Menarik

Kejaksaan Buka Formasi CPNS 2023, Ada Jalur SMA, Simak Info Berikut Ini

Kejaksaan RI telah mengumumkan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

|
Penulis: Tribun Network | Editor: Zharfan Muhana
kejaksaan.ri/Instagram
CPNS Kejaksaan 2023 -- Berikut ini format CPNS Kejaksaan 2023, jabatan, kualifikasi pendidikan, dan syarat pendaftarannya. 

KOMPAS.com - Kejaksaan RI telah mengumumkan formasi calon aparatur sipil negara (CASN) 2023.

Rekrutmen CASN Kejaksaan tahun ini meliputi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Kepala Biro Kepegawaian Kejaksaan RI Hermon Dekristo mengatakan, rekrutmen CASN Kejaksaan 2023 tidak hanya terbuka bagi lulusan S-1 dan D-3. Pendaftar lulusan SMA juga diberikan untuk bergabung dengan Kejaksaan RI untuk sejumlah posisi tertentu.

"Yang penting (syaratnya) belum pernah dipidana, berkelakuan baik, kemudian kalau pengurus bersedia melepaskan jabatan sebagai pengurus keanggotaan partai politik," kata Hermon dalam podcast di kanal YouTube Kejaksaan RI, Jumat (25/8/2023).

Selain itu, pendaftar juga disyaratkan sehat jasmani dan rohani, berkompetensi, dan integritas moral yang baik. 

Baca juga: Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2023, Simak Tanggalnya Jangan Sampai Terlewat

Formasi CPNS Kejaksaan 2023 untuk lulusan SMA

Kejaksaan telah merilis daftar posisi yang dapat didaftar oleh lulusan SMA pada rekrutmen CPNS tahun ini melalui akun Instagram resmi @kejaksaan.ri, Jumat (25/8/2023).

Formasi CPNS Kejaksaan tahun ini sebanyak 7.846 yang terbagi atas empat jenis jabatan.

Lantas, posisi apa saja yang dapat dilamar oleh lulusan SMA? Berikut daftarnya:

Baca juga: Daftar Seleksi CASN Dibuka 17 September 2023, Simak Info Jadwal, Syarat & Berkas Berikut

1. Pengelola penanganan perkara

Jumlah formasi: 2.142 orang. 

Dilansir dari Kejaksaan, tugas pokok dan fungsi pengelola penanganan perkara adalah melakukan kegiatan penyiapan bahan dan pengelolaan administrasi penanganan perkara di bidang pidana, intelijen penyelenggara penegakan hiku, perdata dan TUN, tindak pidana militer.

2. Penjaga tahanan

Jumlah formasi 2.258 orang. 

Dilansir dari Kejaksaan, tugas pokok dan fungsi penjaga tahanan adalah melakukan penjagaan, pembinaan, pengawalan, dan pengelolaan tahanan.

Baca juga: Keyakinan Gerindra soal Partai Pendukung Prabowo : Pada Saatnya, Semua Parpol Akan Mendukung Prabowo

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved