Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Gadis 12 Tahun di Tabanan Bali Dirudapaksa Keponakan Sendiri, Ancaman Pelaku Didengar Ibu Korban

GP ditangkap anggota Polres Tabanan, Bali karena diduga telah merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun. 

Penulis: Tribun Network | Editor: Tri Widodo
UPI.COM
Ilustrasi pelecehan -Seorang gadis 12 tahun di Tabanan, Bali diduga dirudapaksa oleh keponakan sendiri. Aksi itu kepergok ibu korban 

TRIBUNSOLO.COM- Ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun menanti GP (19). 

Dia ditangkap anggota Polres Tabanan, Bali karena diduga telah merudapaksa keponakannya sendiri yang masih berusia 12 tahun. 

Dia dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. 

Baca juga: Alasan MA Anulir Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Sambo Sudah Akui Kesalahannya

Baca juga: Penampakan Pembangunan Mal Baru Klaten, Bagian Depan Mulai Terlihat, Progres 50 Persen

Kasatreskrim Polres Tabanan AKP Arung Wiratama mengungkapkan, aksi pelaku untuk kedua kalinya dipergoki oleh ibu korban.

"Pelaku sudah kami tangkap dan kami amankan di Rutan Polres Tabanan," ujar AKP Arung Wiratama saat dikonfirmasi, Senin (28/8/2023).

Arung mengungkapkan, peristiwa yang menimpa korban terjadi Kamis (24/8/2023) malam sekitar pukul 22.00 Wita di kamar mandi. 

Dalam laporannya, ibu korban memergoki pelaku yang diduga hendak mencabuli korban.

Ibu korban juga mendengar pelaku sempat mengancam korban.

Ibu korban kemudian melabrak pelaku. Melihat orangtua korban datang, pelaku langsung pergi.

"Orangtua korban bertanya kepada korban dan korban menceritakan bahwa korban sudah pernah disetubuhi sebanyak dua kali yaitu sekitar dua minggu yang lalu," ujarnya.

Kejadian itu lalu dilaporkan ke kantor polisi.

Agung mengatakan, korban dan pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan.

"Antara korban dengan pelaku sebenarnya masih ada hubungan keluarga. Orang tua korban masih ada hubungan keluarga dengan pelaku," kata dia.

Ia menambahkan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved