Berita Karanganyar
Perusahaan Ini Nunggak Pajak Hingga Rp1,8 M, Tapi yang Disita Cuma Toyota Innova, Ini Penjelasannya
Aset yang disita akan dilelang dalam waktu tertentu sesuai aturan perundang-undangan guna menutup kerugian negara yang timbul.
Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Vincentius Jyestha Candraditya
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - Perusahaan kayu lapis CV. KMUS diketahui telah menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Meskipun demikian, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar hanya menyita mobil Toyota Innova yang merupakan aset dari perusahaan di Colomadu, Kabupaten Karanganyar itu.
Padahal harga Toyota Innova itu tidak mencapai Rp 500 juta.
Mengapa demikian?
Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Jawa Tengah II, Wiratmoko, mengatakan dalam melakukan penyitaan aset penunggak pajak dilakukan nilai memang tidak sebesar nilai utangnya.
"Dalam hal ini karena penyitaan dilakukan sebagai langkah akhir apabila wajib pajak tidak melunasi hutang pajaknya," ucap Wiratmoko, kepada TribunSolo.com, Selasa (29/8/2023).
Wiratmoko mengatakan aset yang disita tentunya akan dilelang dalam waktu tertentu sesuai aturan perundang-undangan guna menutup kerugian negara yang timbul.
Ia menjelaskan apabila aset yang disita masih belum memenuhi kewajiban untuk menutup utang pajak, maka dapat dilakukan penyitaan kembali atas aset yang lain sampai utang pajak lunas.
"Tidak menutup kemungkinan pula wajib pajak melunasi utang pajaknya sebelum dilelang, sehingga aset yang disita dapat dikembalikan," pungkas dia.
Sita Toyota Innova
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar menyita mobil Toyota Innova milik perusahaan di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Rabu (23/8/2023).
Penyitaan mobil milik aset perusahaan kayu lapis di Kabupaten Karanganyar ini dikarenakan menunggak pajak hingga miliaran rupiah.
Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar Agus Masdianto mengatakan mobil yang disita milik CV. KMUS.
"Pelaksanaan sita dilaksanakan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan, dan dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh dua orang saksi," kata Agus, berdasarkan rilis yang diterima TribunSolo.com, Selasa (29/8/2023).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.