Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Berita Karanganyar

Perusahaan Ini Nunggak Pajak Hingga Rp1,8 M, Tapi yang Disita Cuma Toyota Innova, Ini Penjelasannya

Aset yang disita akan dilelang dalam waktu tertentu sesuai aturan perundang-undangan guna menutup kerugian negara yang timbul.

TribunSolo.com/Dok. KPP Pratama Karanganyar
Inilah mobil Toyota Innova milik aset CV. KMUS Colomadu, Kabupaten Karanganyar yang disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar karena sudah menunggak pajak Rp 1,8 M. 

Agus mengatakan penyitaan aset dari perusahaan tersebut karena pihak wajib pajak telah menunggak pajak hingga mencapai Rp 1,8 miliar.

Sebelum dilakukannya tindakan sita tersebut, JSPN telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling dan menghasilkan kesimpulan bahwa wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.

Namun hal itu tidak terpenuhi pada saat jangka waktu yang ditentukan.

Baca juga: Semarak Malam Resepsi HUT ke-78 RI di Colomadu Karanganyar : Suguhkan Penampilan Violis Didi Kempot

Baca juga: Wisata Karanganyar : Segarnya Air Kolam Renang Tirto Suci Lembah Kedung Biru di Gondangrejo

Ia menjelaskan, JSPN juga telah melakukan tindakan pemindahbukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya, tetapi jumlah tersebut belum menutup utang pajak wajib pajak CV. KMUS.

"Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi hutang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling," ucap Agus.

Agus menerangkan bahwa penyitaan merupakan amanat UU Nomor a19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.

Dia mengatakan, surat paksa merupakan awal dilakukannya penagihan aktif setelah lewat dua puluh satu hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak.

"Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan asset keuangan (blokir rekening) dan asset non keuangan (aktiva tetap)," ungkap dia.

Ia menuturkan juru Sita Pajak Negara juga dapat melakukan pencegahan atau penyanderaan terhadap wajib pajak atau penanggung pajak lewat 14 hari sejak surat paksa diberikan wajib pajak masih belum melunasi tunggakan pajaknya.

"Lelang merupakan jalan terakhir setelah lewat 24 hari penanggung pajak," pungkasnya

(*)

 

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved