Viral
Kronologi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Begini Modus Korupsi Selama 12 Tahun
Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika menjabat sebagai pejabat pajak.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika menjabat sebagai pejabat pajak.
Diketahui sebelumnya, Harta Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan D (17).
Baca juga: Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan TPPU, Turut Ajak Mario Dandy Juga
Gaya hidup Mario Dandy kemudian menjadi perbincangan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.
Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".
Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun tahun 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.
Diyakini bekas pejabat eselon III tersebut menerima gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.
Mantan pejabat pajak ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.
KPK resmi menetapkan Rafael sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.
“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).
Modus korupsi selama 12 tahun
KPK menduga, Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).
Tak main-main, nilai gratifikasi itu mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.
“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).
Kronologi bermula ketika Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005.
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.