Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kronologi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Begini Modus Korupsi Selama 12 Tahun

Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika menjabat sebagai pejabat pajak.

Kolase Istiimewa
Rafael Alun ungkap perubahan sikap Mario Dandy. 

TRIBUNSOLO.COM - Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika menjabat sebagai pejabat pajak.

Diketahui sebelumnya, Harta Rafael Alun menjadi sorotan publik setelah anaknya, Mario Dandy Satrio (20), menjadi tersangka penganiayaan D (17).

Baca juga: Rafael Alun dan Istri Didakwa Terima Gratifikasi Rp16,6 Miliar dan TPPU, Turut Ajak Mario Dandy Juga

Gaya hidup Mario Dandy kemudian menjadi perbincangan karena kerap memamerkan kemewahan di media sosial.

Selang beberapa waktu kemudian, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Rafael terendus melakukan transaksi "yang agak aneh".

Hal ini terungkap dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Rafael Alun tahun 2021, kekayaannya mencapai Rp 56 miliar.

Diyakini bekas pejabat eselon III tersebut menerima gratifikasi bernilai puluhan miliar rupiah.

Mantan pejabat pajak ini kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi.

KPK resmi menetapkan Rafael sebagai tersangka setelah mengantongi dua alat bukti.

“Terkait dengan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2011 sampai 2023,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (30/3/2023).

Modus korupsi selama 12 tahun

KPK menduga, Rafael menerima gratifikasi selama 12 tahun melalui perusahaan konsultan pajak miliknya bernama PT Artha Mega Ekadhana (AME).

Tak main-main, nilai gratifikasi itu mencapai 90.000 dollar Amerika Serikat (AS) atau sekitar Rp 1,3 miliar jika dikonversi dengan kurs rupiah saat ini.

“Sebagai bukti permulaan awal, tim penyidik menemukan adanya aliran uang gratifikasi yang diterima RAT berjumlah sekitar 90.000 dollar AS yang penerimaannya melalui PT AME,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/4/2023).

Kronologi bermula ketika Rafael diangkat menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada tahun 2005.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved