Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kronologi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Begini Modus Korupsi Selama 12 Tahun

Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika menjabat sebagai pejabat pajak.

Kolase Istiimewa
Rafael Alun ungkap perubahan sikap Mario Dandy. 

Ditahan

Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rafael pun ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama yakni 3-22 April 2023. KPK khawatir mantan pejabat DJP Kemenkeu itu melarikan diri jika tak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” ujar Firli.

Jadi tersangka TPPU

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU.

KPK menduga sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.

Penerapan TPPU dilakukan oleh Komisi Antirasuah dalam penanganan gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved