Viral
Kronologi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Begini Modus Korupsi Selama 12 Tahun
Rafael Alun Trisambodo terjerat kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ketika menjabat sebagai pejabat pajak.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
Ditahan
Dalam perkara ini, Rafael disangka melanggar Pasal l 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Empat hari setelah ditetapkan sebagai tersangka, Rafael pun ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Penahanan berlangsung selama 20 hari pertama yakni 3-22 April 2023. KPK khawatir mantan pejabat DJP Kemenkeu itu melarikan diri jika tak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka.
“Tentulah kita khawatir bisa saja tersangka Rafael dengan begitu kekuatannya dengan fasilitas yang dia punya, bisa saja kita punya kekhawatiran dia melarikan diri,” ujar Firli.
Jadi tersangka TPPU
Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK kembali menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka dugaan TPPU.
KPK menduga sejumlah aset Rafael dari hasil korupsi yang disamarkan dengan cara ditempatkan, dialihkan, dibelanjakan, dan disembunyikan.
Penerapan TPPU dilakukan oleh Komisi Antirasuah dalam penanganan gratifikasi Rafael dilakukan untuk memaksimalkan asset recovery atau pemulihan aset.
(Kompas.com)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.