Viral
Petani di Pinrang Cabuli 11 Anak TK hingga SD, Modus Pinjamkan Ponsel untuk Nonton Doraemon
Aksi tak terpuji dilakukan YS (43) seorang petani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang ditangkap atas kasus pencabulan.
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Aksi tak terpuji dilakukan YS (43) seorang petani di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan yang ditangkap atas kasus pencabulan.
Mirisnya aksi pencabulan ini ia lakukan dengan korban sebanyak 11 anak.
Baca juga: Kasus Guru Agama Cabul di Wonogiri, Polisi Sebut Tak Ada Tambahan Korban, Hanya 12 Orang
Diketahui para korban merupakan anak-anak yang masih duduk di bangku TK dan SD dengan rentang usia 5 tahun hingga 11 tahun.
Dikutip dari TribunTimur, Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Akhmad Rizal mengatakan, terduga pelaku YS diamankan di Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang, Jumat (25/8/2023) pukul 13.00 Wita.
"Terduga pelaku yang merupakan petani ini sudah kami amankan dan dibawa ke Mapolres Pinrang," kata Iptu Akhmad Rizal.
Dari hasil interogasi, YS mengakui perbuatannya telah mencabuli 11 anak di bawah umur.
"YS melakukan aksinya ini di tempat dan waktu yang berbeda dan itu sudah berulang kali dia lakukan," ujarnya.
Saat beraksi, YS mengiming-imingi korban dengan meminjamkan ponsel untuk menonton video kartun Doraemon.
"Saat korban asik menonton video kartun doraemon itu, terduga pelaku YS ini melancarkan aksinya dengan mencabuli korban," sebutnya.
Baca juga: Kasus Pelecehan Seksual di Rumah Sakit Swasta Solo : Tak Cuma Fisik, Ucapan Cabul Juga Sering Keluar
Aksi pencabulan ini baru terungkap ketika salah satu orang tua korban curiga karena anaknya mengeluh kesakitan di bagian alat kelamin.
"Orang tua korban ini awalnya merasa curiga. Karena setiap anak ini ingin buang air kecil, anak tersebut mengeluh kesakitan pada alat kelaminnya," ungkapnya.
Selanjutnya, orang tua pun mengajak anaknya bercerita terkait apa yang sebenarnya telah ia alami.
"Awalnya anak korban merasa takut untuk bicara. Namun, setelah beberapa lama, anak korban tersebut pun bercerita kepada orangtuanya jika ia mengalami pencabulan yang dilakukan oleh YS," tuturnya.
Orang tua korban pun melaporkan hal ini ke kantor polisi.
"Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata korbannya tidak hanya satu orang. Melainkan 11 anak," ungkapnya.
Setelah memeriksa 13 saksi, polisi menetapkan YS sebagai tersangka dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(TribunTumur)
| Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
|
|---|
| Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
|
|---|
| Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
|
|---|
| Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
|
|---|
| Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.