Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelatih Taekwondo Cabuli Murid

DS Guru Taekwondo Predator Anak, Dituntut 14 Tahun, Penasihat Hukum Korban: Harus Mendapat Pelajaran

DS Guru Taekwondo Predator Anak, Dituntut 14 Tahun, Penasihat Hukum Korban : Harus Mendapat Pelajaran

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra, YouTube
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. 

"Tetapi prinsipnya kami menyampaikan kepada penegak hukum pada jaksa pada Hakim agar dia dihukum seberat-beratnya karena korbannya banyak dan menimbulkan trauma pada korban," imbuhnya.

Tuntutan 14 Tahun

Sebelumnya, terdakwa Guru Taekwondo predator anak di Solo dituntut 14 tahun penjara. 

Tuntutan ini dijelaskan oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto. 

Bambang mengatakan, benar terdakwa kasus pencabulan anak tersebut dituntut 14 tahun penjara. 

Sementara itu, hari ini, Donny Susanto menjalani sidang dengan agenda Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/8/2023).

"Tadi acara pledoi dari PH dan Terdakwa," terang Bambang.

Sementara itu, Bambang menerangkan sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilaksanakan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus DS Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Ditunda Sepekan, Lanjut 13 Juni 2023

Lebih lanjut Bambang menerangkan bahwa JPU menuntut agar terdakwa divonis hukuman penjara 14 tahun atas perbuatannya.

Untuk sidang terakhir dengan agenda putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah itu akan dilaksanakan pada 13 September 2023 mendatang.

"Putusan tanggal 13 September 2023," pungkas Bambang.

Sebagai informasi, atas kasus yang menjeratnya, Donny Susanto didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved