Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Pelatih Taekwondo Cabuli Murid

DS Guru Taekwondo Predator Anak, Dituntut 14 Tahun, Penasihat Hukum Korban: Harus Mendapat Pelajaran

DS Guru Taekwondo Predator Anak, Dituntut 14 Tahun, Penasihat Hukum Korban : Harus Mendapat Pelajaran

|
Penulis: Andreas Chris Febrianto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com/Adi Surya Samodra, YouTube
DS, guru Taekwondo dan pemilik dojang Taekwondo SKB Red Wings di Gilingan, Kota Solo, yang kini jadi tersangka pelecehan seksual terhadap murid didiknya yang di bawah umur. 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto Nugroho

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Penasihat hukum korban angkat bicara perihal tuntutan hukuman 14 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk DS alias Donny Susanto dalam kasus pencabulan murid taekwondo. 

Tuntutan tersebut dibacakan JPU saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo pekan lalu. 

Adapun sidang agenda pledoi dari pihak terdakwa telah dilaksanakan Rabu (30/8/2023).

Penasihat hukum korban, Widhi Wicaksono menilai terdakwa seharusnya mendapat hukuman lebih berat. 

Itu agar menjadi pelajaran bagi terdakwa.

Baca juga: Kasus Pencabulan Murid Taekwondo di Solo : Sempat Ditunda, DS, Guru Predator Anak Bacakan Eksepsi

Meski demikian, pihak tetap menyerahkan keputusan kepada jaksa dan majelis hakim

"Kita serahkan semua ke jaksa dan majelis hakim," ucap dia. 

"Tapi selanjutnya dia harus mendapatkan pelajaran, mendapatkan hukuman," tambahnya.

Namun demikian, Widhi menjelaskan bahwa pihak korban tidak menargetkan terdakwa harus divonis berapa lama.

"Kita tidak menargetkan angka berapa tapi yang jelas bahwa pesan yang kita kasih ke penegak hukum harus jelas bahwa korbannya banyak dan terdakwa harus dihukum seberat-beratnya," sambung Widhi.

Sementara itu saat ditanya terkait pledoi yang disampaikan oleh pihak terdakwa dalam sidang hari ini, Widhi menjelaskan hal tersebut sah-sah saja lantaran memang telah menjadi hak bagi terdakwa.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus DS Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Ditunda Sepekan, Lanjut 13 Juni 2023

Meski demikian semua alasan dari pihak terdakwa yang dituangkan dalam pledoi, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah tidak terpengaruh dan tetap menjatuhkan hukuman seberat-beratnya.

Hal itu tidak lain karena menurut Widhi, perbuatan Donny Santoso telah menimbulkan trauma mendalam bagi para korban.

"Memang pledoi yang menjadi hak sepenuhnya dari terdakwa kenapa dia melakukan seperti itu apa alasannya," ucap dia.

"Tetapi prinsipnya kami menyampaikan kepada penegak hukum pada jaksa pada Hakim agar dia dihukum seberat-beratnya karena korbannya banyak dan menimbulkan trauma pada korban," imbuhnya.

Tuntutan 14 Tahun

Sebelumnya, terdakwa Guru Taekwondo predator anak di Solo dituntut 14 tahun penjara. 

Tuntutan ini dijelaskan oleh Humas PN Solo, Bambang Ariyanto. 

Bambang mengatakan, benar terdakwa kasus pencabulan anak tersebut dituntut 14 tahun penjara. 

Sementara itu, hari ini, Donny Susanto menjalani sidang dengan agenda Pledoi di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (30/8/2023).

"Tadi acara pledoi dari PH dan Terdakwa," terang Bambang.

Sementara itu, Bambang menerangkan sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga telah dilaksanakan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus DS Guru Taekwondo Predator Anak di Solo Ditunda Sepekan, Lanjut 13 Juni 2023

Lebih lanjut Bambang menerangkan bahwa JPU menuntut agar terdakwa divonis hukuman penjara 14 tahun atas perbuatannya.

Untuk sidang terakhir dengan agenda putusan dari Majelis Hakim yang dipimpin oleh Agus Darwanta, Heri Soemanto, dan Hansanur Rachmansyah itu akan dilaksanakan pada 13 September 2023 mendatang.

"Putusan tanggal 13 September 2023," pungkas Bambang.

Sebagai informasi, atas kasus yang menjeratnya, Donny Susanto didakwa dengan Pasal 82 ayat (2) Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

(*)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved