Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Mantan Kades di Purworejo Tak Hanya Bongkar Jalan Beton, tapi Juga Gorong-gorong hingga Drainase

Mantan Kades Ketangi ini mengeklaim bahwa dana pribadinya digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai kades tahun 2016-2017.

(KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO)
Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo membongkar jalan beton Di desanya. 

TRIBUNSOLO.COM - Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa (Kades) Ketangi Kecamatan Purwodadi Kabupaten Purworejo membongkar infrastruktur yang pernah ia bangun saat menjabat sebagai Kepala Desa.

Mantan Kades Ketangi ini mengeklaim bahwa dana pribadinya digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai kades tahun 2016-2017.

Baca juga: Bupati Karanganyar Resmi Lantik Kades PAW Buntar Nurul Andre Astuty: Mari Mengayomi Masyarakat

Selain itu, Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2016-2017, yang tidak menyebutkan nilai fisik sejumlah bangunan yang ia bangun sebagai kades saat itu.

Akibatnya, ia harus mendekam di penjara selama 3 tahun 10 bulan lantaran diduga melakukan korupsi dana desa (DD).

Ambyah disangkakan korupsi dana desa senilai Rp 461 juta berdasarkan hasil audit BPKP tersebut.

Motif inilah yang membuat ia nekat membongkar jalan beton di desanya yang pernah dibangunnya.

Dikutip dari Kompas.com, Ambyah Panggung Sutanto menyampaikan, ia akan membongkar infrastruktur yang telah ia bangun selama ia menjadi Kades Desa Ketangi.

Ia akan membongkar sejumlah infrastruktur dengan alat berat.

"Yang akan kita bongkar gorong-gorong 4 titik, drainase 3 titik, rabat beton 2 titik, termasuk teras gedung Paud yang rencananya akan kami bongkar," sebut Ambyah Rabu (30/8/2023).

Pembongkaran sejumlah infrastruktur ini lantaran Ambyah merasa dirugikan oleh hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tahun 2016-2017.

"Sebelum kita bongkar dengan alat berat infrastruktur lainya, kita masih menunggu respon dari pemerintah desa dan Pemkab," kata Ambyah.

"Kami masih menunggu respons mereka, Insya Allah minggu depan akan kita bongkar lagi, karena ini rabat beton model lama ada kiri dan kanan. Yang telah kita bongkar kanan dan besok sebelah kiri," tambah Ambyah.

Baca juga: Bupati Sri Mulyani Lepas Kades se-Klaten Touring Bareng di Grha Bung Karno, Sebut Ajang Silaturahmi

Sementara itu, Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang mendakwa Ambyah bersalah karena menyimpangkan penggunaan dana desa, pajak daerah pajak desa, bantuan gubernur dan bantuan bupati dalam kurun 2015 - 2017.

Selain hukuman penjara selama tiga tahun, hakim juga menjatuhkan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti Rp 461 juta subsider delapan bulan.

"Mereka (BPKP) menghitung kerugian negara dari aliran dana saja tanpa menghitung bangunan fisik, dari puluhan kegiatan fisik dan non fisik hanya 3 yang diperhitungkan," kata Ambyah pada Rabu (30/8/2023).

Kid Hamzah panggilan akrabnya mengklaim bahwa dana pribadinya ikut digunakan dalam pembangunan fisik saat dirinya menjabat sebagai Kades Ketangi di tahun 2016-2017 lalu.

Meski telah selesai menjalani hukuman yang telah ditetapkan hakim, Ambyah masih tidak terima dengan hasil audit BPKP tersebut.

Ambyah menduga, kesalahan administrasi yang menimpa dirinya hingga masuk jeruji besi tersebut banyak juga dilakukan oleh kades-kades lain.

"Betul memang ada kesalahan realisasi dalam pelaksanaannya, ada yang tertunda, administrasi dan lain-lain. Hampir semua desa di Purworejo administrasi salah semua di tahun itu (2015-2017). Tahun ini pun saya yakin masih banyak yang salah," kata mantan petinju nasional yang pernah menjuarai kelas bantam yunior medio 2000 itu.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved