Viral
Pria di Tangerang Rudapaksa Anak Selama 9 Tahun, Dilakukan hingga 100 Kali, Berdalih Istrinya Sibuk
Aksi tak terpuji dilakukan SH (54) seorang ayah yang tega rudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial NF (19).
Penulis: Tribun Network | Editor: Naufal Hanif Putra Aji
TRIBUNSOLO.COM - Aksi tak terpuji dilakukan SH (54) seorang ayah yang tega rudapaksa anak kandungnya sendiri berinisial NF (19).
Mirisnya aksi bejat tersebut dilakukan dalam kurun waktu 9 tahun.
Baca juga: Istri Sibuk Bekerja,Dalih Ayah di Tangerang Tega Rudapaksa Anak Kandung Sebanyak 100 Kali Sejak 2014
Diketahui kejadian ini terjadi di Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.
Dikutip dari TribunBanten, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael mengatakan, pelaku telah melancarkan aksi bejatnya terhadap putri kandungnya sebanyak 100 kali.
"Korban disetubuhi bapak kandungnya sejak tahun 2014 sampai 2023, kurang lebih 100 kali," kata Rio dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Setelah 9 tahun melancarkan aksinya barulah kemudian kasus tersebut diketahui kakak korban berinisial RY.
Setelah itu, RY mengunjungi rumah orangtuanya.
Di sana, RY mengamuk dan menyuruh SH selaku ayah kandungnya pergi dari rumah.
"Kakak dari korban NF mengamuk di rumah sambil teriak-teriak 'Hey, s**an keluar lu', yang mana kata-kata tersebut ditujukan untuk SH," ucap Rio.
Saat mengamuk, RY langsung menceritakan perbuatan bejat SH kepada ibunya, R.
Mendengar hal tersebut, R seketika langsung pingsan setelah membawa NF keluar rumah.
Baca juga: Kasus Kekerasan Anak & Perempuan di Boyolali : Rudapaksa Dominan, Ada Pacar Hingga Kenalan Medsos
Sebut istri sibuk
Rio mengungkapkan, SH nekat melakukan aksi bejatnya dengan dalih sang istri sibuk bekerja. Hal itu diketahui berdasarkan pengakuan SH dalam pemeriksaan.
"Alasannya (SH) karena istrinya sibuk bekerja, pelayanan terhadap suami kurang," kata Rio.
Setiap melancarkan aksi bejatnya, SH kerap mengancam korban bakal merusak keluarganya apabila tak melayani hasrat seksualnya.
Namun, Rio tak menjelaskan secara rinci mengenai hal tersebut.
"Korban juga diancam, jika tidak mau melayani tersangka akan merusak keluarganya," ucap dia.
Saat ditanyakan apakah SH ada penyimpangan seksual, Rio mengatakan pihaknya bakal mendalami kemungkinan tersebut serta berencana memeriksa kejiwaan pelaku.
"Masih didalami lagi, nanti akan diperiksa," ucap dia.
Setelah perbuatan bejatnya terbongkar, SH ditangkap dan ditahan di Mapolres Tangerang Kota.
Polisi menjerat SH dengan Pasal 81 dan atau Pasal 76E juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
(TribunBanten)
Viral Video Wali Kota Solo Respati Ardi Minta Warga yang Tak Pernah Srawung Dilaporkan ke RT |
![]() |
---|
Kisah Haru dan Inspiratif Tukang Sepuh Emas di Solo Kuliahkan 2 Anaknya di ITB, Didatangi Rektor |
![]() |
---|
Sosok Sudewo Bupati Pati Viral Naikkan PBB 250 Persen: Lulusan UNS, Pernah Nyalon Bupati Karanganyar |
![]() |
---|
Viral di Solo, Beredar Unggahan Tanah Nganggur 2 Tahun Bakal Disita Negara, Cek Faktanya |
![]() |
---|
Setelah Terima SK PPPK, Puluhan Guru di Sejumlah Daerah Izin Gugat Cerai Suami, Termasuk di Wonogiri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.