Klaten Bersinar
Selamat Datang diĀ KlatenĀ Bersinar

Juliyatmono Mengundurkan Diri

Juliyatmono Mengundurkan Diri, DPRD Karanganyar Usulkan Rober Christanto, Jadi Bupati Bukan Plt

DPRD Kabupaten Karanganyar bakal menggelar rapat paripurna untuk membahas proses pengunduran diri Juliyatmono.

Penulis: Mardon Widiyanto | Editor: Adi Surya Samodra
TribunSolo.com / Mardon Widiyanto
Wakil Bupati Karanganyar, Rober Christanto 

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto

TRIBUNSOLO.COM, KARANGANYAR - DPRD Kabupaten Karanganyar bakal menggelar rapat paripurna untuk membahas proses pengunduran diri Juliyatmono sebagai Bupati Karanganyar untuk bisa menjadi calon legislatif (caleg) di Pemilu 2024.

Nantinya, dalam paripurna DPRD tersebut, Wakil Bupati Karanganyar Rober Christanto akan diusulkan untuk menggantikan Juliyatmono hingga masa jabatan berakhir 15 Desember 2023.

Ketua DPRD Karanganyar, Bagus Selo mengatakan rapat paripurna dengan membahas hal tersebut akan dilaksanakan, Senin (4/9/2023).

"Iya (besok Senin), paripurna usulan mengangkat wakil Bupati untuk menjadi Bupati Karanganyar, dikarenakan Bupati Karanganyar saat ini mengundurkan diri,' ucap Bagus Selo, Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Ketua DPRD Karanganyar Usul Tiga Nama Jadi PJ Bupati Gantikan Juliyatmono: Ada Sekda hingga BKD

Bagus mengatakan hasil rapat paripurna tersebut akan masih sebatas usulan dari DPRD Karanganyar.

Nantinya usulan tersebut diusulkan ke Kemendagri.

Apabila usulan tersebut diterima dan disetujui Kemendagri maka status Rober berganti dari Wakil Bupati Karanganyar menjadi Bupati Karanganyar sampai 15 Desember 2023.

Baca juga: Juliyatmono Mengundurkan Diri Sebagai Bupati Karanganyar: Patuhi Aturan Kepala Daerah Jadi Caleg

"Usulan tersebut mengangkat wakil Bupati Karanganyar menjadi Bupati Karanganyar definitif dan tidak berstatus Plt," ujar Bagus.

"Mekanisme ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 173 ayat (1) dan (4)," ucap dia.

Berikut bunyi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 pasal 173 ayat (1) :

Dalam hal Gubernur, Bupati, dan Walikota berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan;
maka Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Sempat Usul 3 Nama

Sebelumnya, Bagus sudah mengusulkan tiga nama untuk menjadi kandidat Penjabat (pj) Bupati Karanganyar, setelah masa jabatan Juliyatmono berakhir.

Ketiga nama tersebut akan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dilakukan proses.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved