Viral

Modus Pura-pura Mengobati, Pimpinan Pesantren di Lebak Banten Tega Cabuli 6 Santriwati

Mirisnya aksi bejat ini dilakukan terhadap enam santriwati di pondok pesantren tersebut dicabuli MS.

TribunSolo.com
Ilustrasi Pelecehan Seksual 

Saat itu, korban diberikan uang sebesar Rp50 ribu oleh tersangka dan meminta agar tidak berbicara kepada siapapun.

Lalu, aksi bejatnya kembali dilakukan April dan Oktober 2022 dengan modus yang sama.

Terakhir, MS kembali melampiaskan nafsunya pada Juli 2023 lalu.

"Kejadian kedua tersangka memberikan uang sebesar Rp 100 ribu rupiah," ungkapnya.

Saat ini, lanjut Wisnu, MS telah ditangkap dan dilakukan penahanan atas apa yang dia perbuat.

Atas perbuatannya itu, korban bersama orangtuanya melapor ke pihak kepolisian dan pelaku berhasil ditangkap.

Atas perbuatannya, MS dijerat pasal disangkakan kepada tsk pasal 76D jo pasal 81 ayat 3 dan atau pasal 76E jo pasal 82 ayat 2 UU Ri no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

(TribunNews)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved