Klaten Bersinar
Selamat Datang di Klaten Bersinar

Viral

Kronologi Pria di Halmahera Kabur Jelang Akad hingga Diwakili Ayah, Pernikahan Dianggap Tidak Sah

Kejadian pasangan pria berinisial MIM (20) melarikan diri jelang ijab kabul, viral di media sosial.

(Ig@undercover.id)
Kisah seorang wanita asal desa Jikotamo, Kecamatan Obi, Halmahera Selatan berinisial SA tengah viral dimedia sosial kekasih kabur jelang akad nikah. 

Tapi harus melalui mekanisme yang sudah diatur dalam Undang-Undang Kompilasi Islam.

Di mana, jika mempelai pria berhalangan hadir, harus memberikan kuasa kepada orang tua untuk diwakilkan.

"Mestinya, jika ada yang mewakili harus ada surat kuasa dari mempelai pria yang diketahui bersangkutan. Syaratnya adalah mempelai pria punya kehendak ingin menikah, mempelai pria berhalangan atau udzur,” jelasnya.

Namun, lanjut Ongky, yang terjadi pada pernikahan antara SA dan Isra di Obi, justru mempelai pria melarikan di jelang ijab kabul.

“Mempelai pria yang menunjuk siapa yang akan menjadi wakil untuk ucapkan ijab kabul dalam pernikahan selanjutnya, redaksi atau kalimat untuk mewakili itu harus tertulis sebagaimana diatur dalam UU Kompilasi Hukum Islam," lanjut Ongky.

Karena itu, ia menyarankan pernikahan tersebut baiknya dibatalkan di Pengadilan Agama jika sudah ada registrasi dalam catatan KUA setempat.

"Alasan tidak sah peristiwa pernikahan yang terjadi di Obi karena dalam tinjauan hukum Islam tidak berdasarkan ketentuan dan syaratnya perkawinan," tandasnya.

(Tribunnews.com/Isti Prasetya, TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani)

Sumber: TribunSolo.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved